Belasan Pengamen dan LSM Demo Kejari

Guru Cabul Divonis 6 Bulan

Belasan Pengamen dan LSM Demo Kejari

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 11:24 WIB
Madiun - Belasan pengamen dan LSM Wahana Komunikasi Rakyat berdemo di depan kantor Kejaksaan Negeri Madiun Jalan Pahlawan. Mereka menuntut Jaksa Nur Amin dipecat karena dinilai sewenang-wenang menggunakan jeratan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru.

Diketahui jika terdakwa Bigin Dewantoro, oknum guru SMPN Plaosan hanya diganjar hukuman 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun Selasa (20/7/2010) yang telah mencabuli siswinya sendiri berinisial WH.

Dalam aksinya pengamen membentangkan poster berbagai tulisan diantaranya: "Negeri ini bukan milik pelaku cabul","Hentikan jaksa yang tak bernurani","Kemana anak-anak kita mencari perlindungan","Begini oknum guru ngeres","Tingkatkan moral guru, berntas mafia hukum cabul".

Sementara perwakilan aksi yang ingin bertemu Jaksa Nur kecewa, karena hanya ditemui oleh Mochamad Fausan Kasi Pidum Kejari. Pihak kejari mengaku jika Nur tidak masuk kerja karena sakit.

"Kita kecewa kenapa tidak masuk yang kita cari, kita kecewa dalam kasus ini tidak menggunakan UU perlindungan anak hanya karena korban masih perawan dan hanya terjerat membawa kabur anak ibawah umur," jelas Budi Santoso, perwakilan pendemo Rabu (28/7/2010).

Sementara aksi orasi di depan pintu halaman Kantor Kejari Jalan Pahlawan Kota Madiun mendapat pengamanan dari puluhan personel polisi Polres Madiun Kota.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Begin divonis 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Kasus pencabulan ini terjadi pertengahan tahun 2009 lalu. Saat itu  terdakwa mengajak keluar Delima yang masih muridnya sendiri untuk belajar matematika di rumah salah satu guru di Maospati Magetan.

Namun bukanya dibawa ke Maospati korban justru dibawa ke Hotel Purabaya yang berada tidak jauh dari terminal Purabaya Kota Madiun. Bahkan korban sebelumnya diberi permen yang membuat korban tidak sadarkan diri.
(fat/fat)
Berita Terkait