Dalam mobil dikendarai Yahya Zein (33), warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ini membawa ribuan batang rokok tanpa cukai dalam beberapa kardus berukuran besar.
"Jumlahnya berapa, kami belum menghitung. Secara total ada 144 kilogram rokok
dan dua karung tembakau," kata Kapolsekta Kedungkandang AKP Anang Tri Hananta
saat gelar perkara di Mapolsekta Kedungkandang Jalan Kyai Ageng Gribig, Senin
(26/7/2010).
Anang mengaku tidak mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara atas penjualan rokok tanpa cukai ini. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Malang. "Kasus ini akan kami limpahkan kepada Bea Cukai Malang. Yang pasti pelaku melanggar UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai," imbuh Anang.
Sementara Yahya mengaku, rokok tersebut didapatkan dari Desa Tanggulangin,
Kabupaten Sidoarjo, melalui kawannya bernama Heri. Saat itu, Heri menawarkan
produk rokok filter merek mild tanpa kemasan yang bisa dijual lagi.
"Sistem jualnya per kilogram, dan saya beli rokok tersebut senilai Rp 5 juta," katanya.
Sesuai rencana rokok tersebut akan dikemas bungkus plastik dan dijual kembali, satu bungkus berisi 12 batang dengan harga Rp 2000. Pelaku menolak anggapan dirinya kerap menjual rokok secara ilegal. Pasalnya, dirinya baru mengaku ini yang pertama kali.
(fat/fat)











































