"Kalaupun toh ada gugagan itu hak konsumen. Tapi kita berharap tidak ada," kata Direktur Komunikasi PT Tirta Investama, Troy Pantouw, kepada detiksurabaya.com, Senin (26/7/2010).
Sebab masalah dugaan kertas yang ada di dalam galon Aqua ukuran 19 liter itu harus dilakukan penelitian di laboratorium untuk mengetahui kondisi airnya. Ia menjamin semua produk Aqua di semua wilayah tanpa terkecuali sebagai produk yang aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat sesuai standar nasional Indonesia (SNI) maupun standar internasional.
"Tapi kalau barang buktinya tidak boleh diambil untuk diteliti bagaimana lagi," kata Troy menyikapi penolakan Minarno. Sebab adanya barang bukti itu akan memudahkan perusahaan untuk mencari akar masalah dan penyelesaiannya.
"Kita minta kerjasamanya semua pihak agar keluhan konsumen ini segera teratasi," kata dia.
Sebelumnya, benda yang menyerupai kertas ditemukan Minarno saat akan diserahkan kepada konsumennya di Perum Bedali Agung, Kecamatan Lawang. Kertas warna putih itu menempel di dasar dalam galon berkode M.32 jam pengisian 09.45 serta batas kadaluwarsa 23 Juli 2012. Saat ditemukan, galon masih dalam keadaan tersegel
resmi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim mendesak agar produsen mengklarifikasi mengenai penemuan sobekan kertas di dalam galon Aqua 19 liter. Bila tidak, jangan salahkan bila tingkat kepercayaan konsumen akan menurun.
(gik/gik)










































