Namun pemilik UD Amin yang berlokasi di Perum Bedali Agung Blok K7, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, itu menolak memberikan galon dibelidari PT Padmatirta Wisesa Jalan Terusan Tenaga Baru III.
"Kami upayakan untuk menarik galon ini, agar bisa dilakukan penelitian dan investifigasi distribusi galon tersebut," kata Siti Khoiriyah Quality Control PT Tirta Investama Pandaan saat meninjau langsung galon di UD. Amin, Senin siang (26/7/2010).
Menurut Siti, tindak lanjut akan dilakukan dengan memberikan jawaban secara tertulis kepada Minarno tiga hari mendatang. "Jawaban akan kami berikan tiga hari, setelah semua diteliti," terang Siti.
Wanita menjelaskan, galon ini diproduksi oleh perusahannya di wilayah Winongan, Pasuruan. Dia berdalih semua tahapan prosedur telah dilakukan sampai produk diterima oleh agen atau distributor.
Meski demikian, Minarno masih belum menyetujui penarikan galon tersebut. Karena dirinya khawatir barang bukti tersebut sengaja dihilangkan. Serta ke depannya berdampak pada dirinya.
"Saya takut masalah ini tetap berlangsung seperti sebelumnya, saya mau kasus ini ditindaklanjuti tanpa mengambil galon," ujarnya.
"Kalau tidak mau ditarik gimana kita mau menelitinya," jawab Siti.
Sebelumnya, benda yang menyerupai kertas ditemukan Minarno saat akan diserahkan kepada konsumennya di Perum Bedali Agung, Kecamatan Lawang. Kertas warna putih itu menempel di dasar dalam galon berkode M.32 jam pengisian 09.45 serta batas kadaluwarsa 23 Juli 2012. Saat ditemukan, galon masih dalam keadaan tersegel
resmi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim mendesak agar produsen mengklarifikasi mengenai penemuan sobekan kertas di dalam galon Aqua 19 liter. Bila tidak, jangan salahkan bila tingkat kepercayaan konsumen akan menurun.
(gik/gik)










































