Dari rumah pelaku, polisi mengamankan 29 tabung elpiji dalam kondisi kosong dan telah dipindahkan dari tabung ukuran 3 kg ke 12 kg.
Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku telah beraksi sejak setahun terakhir dengan memindahkan gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg yang kosong. Pengisian dilakukan dengan alat selang yang ada regulator di kedua ujungnya.
"Pelaku curang sudah setahun dan pengakuannya berhenti 3 bulan lalu, namun kitab masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," jelas Aldrin kepada wartawan di kantor baru bekas kantor Polwil Madiun, Senin (26/7/2010).
Aldrin menambahkan pemindahan tabung elpiji dengan perbandingan 1 tabung isi 12 kg diisi 5 tabung gas 3 kg. Harga standar Rp 57.500 dijual dengan harga Rp 72.000 setelah dipindah ke tabung 12 kg.
Dari 29 tabung elpiji yang diamankan, 5 tabung 3 kg sudah kosong, 4 tabung 3 kg masih terisi, 4 tabung 12 kg kosong, 4 tabung 12 kg kondisi terisi siap jual.
Selain mengamankan 29 tabung elpiji juga diamankan 1 batang kayu alat bantu memposisikan tabung yang diisi, 1 kantong plasting berisi puluhan tutup segel warna hijau kondisi vekas dicongkel untuk tabung 3 kg bercampur karet seal.
Selain itu 1 kantong plastik untuk segel tutup tabung 12 kg masih baik, 1 kantong plasting isi karet seal, 1 buah selang dengan kedua ujung terpasang regulator, 1 buah obeng serta 1 buah timbangan.
Kini pelaku dikenakan 3 pasal berlapis, diantaranya UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
(fat/fat)











































