Penyuntik Elpiji di Madiun Dibekuk

Penyuntik Elpiji di Madiun Dibekuk

- detikNews
Senin, 26 Jul 2010 13:10 WIB
Penyuntik Elpiji di Madiun Dibekuk
Madiun - Seorang pelaku penyuntik elpiji diamakan jajaran Polres Madiun Kota. Pelaku yang sudah bekerja selama 1 tahun ini bernama Andreas Mechael Hermawan (34), pemilik sub agen di Jalan Gandaria Manis 1 No 9 Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan 29 tabung elpiji dalam kondisi kosong dan telah dipindahkan dari tabung ukuran 3 kg ke 12 kg.

Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku telah beraksi sejak setahun terakhir dengan memindahkan gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg yang kosong. Pengisian dilakukan dengan alat selang yang ada regulator di kedua ujungnya.

"Pelaku curang sudah setahun dan pengakuannya berhenti 3 bulan lalu, namun kitab masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," jelas Aldrin kepada wartawan di kantor baru bekas kantor Polwil Madiun, Senin (26/7/2010).

Aldrin menambahkan pemindahan tabung elpiji dengan perbandingan 1 tabung isi 12 kg diisi 5 tabung gas 3 kg. Harga standar Rp 57.500 dijual dengan harga Rp 72.000 setelah dipindah ke tabung 12 kg.

Dari 29 tabung elpiji yang diamankan, 5 tabung 3 kg sudah kosong, 4 tabung 3 kg masih terisi, 4 tabung 12 kg kosong, 4 tabung 12 kg kondisi terisi siap jual.

Selain mengamankan 29 tabung elpiji juga diamankan 1 batang kayu alat bantu memposisikan tabung yang diisi, 1 kantong plasting berisi puluhan tutup segel warna hijau kondisi vekas dicongkel untuk tabung 3 kg bercampur karet seal.

Selain itu 1 kantong plastik untuk segel tutup tabung 12 kg masih baik, 1 kantong plasting isi karet seal, 1 buah selang dengan kedua ujung terpasang regulator, 1 buah obeng serta 1 buah timbangan.

Kini pelaku dikenakan 3 pasal berlapis, diantaranya UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait