2011, Pemprov Jatim Berlakukan UMS

2011, Pemprov Jatim Berlakukan UMS

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2010 15:12 WIB
Malang - Upah Minimum Sektoral (UMS) akan diberlakukan di sejumlah daerah mulai 2011 mendatang oleh Pemprov Jatim. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang menggantungkan hidup di lingkungan sektoral.

"Wacana ini akan kami terapkan Tahun 2011 mendatang, untuk sejumlah daerah di Jawa Timur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Pemprov Jatim Hari Soegiri usai menghadiri Musyawarah Besar Ke-III Serikat Pekerja Perkebunan PTPN XII di Kebun Teh Wonosari, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (23/7/2010).

Terbitnya UMS, lanjut Hari, usai pemerintah propinsi menyetujui UMK di daerah
biasanya terjadi pada akhir tahun. Satu bulan kemudian pemerintah daerah dapat
merancang UMS untuk diajukan kepada gubernur.

"UMS terbit setelah pemerintah menetapkan UMK," tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini para pekerja sektoral seperti di wilayah perkebunan, pertambangan, pembangunan, pertanian atau bidang-bidang lain, cenderung menjadi korban kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMK. Pihak manajemen seringkali menghitung kinerja sesuai dengan masa kerja atau jumlah produksi.

"Minimal UMS akan lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan di masing-masing daerah," imbuh mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jatim ini.

Hari mengungkapkan, bahwa langkah ini telah dilakukan Pemprov Jabar. Ada sekitar 10 daerah telah menerapkan UMS yang hingga berjalan dengan baik. Target Pemprov Jatim sendiri, untuk penerapan UMS Tahun 2011 mendatang telah berlaku di 10 daerah dari 28 daerah yang ada. "Untuk Malang pasti ada UMS-nya," ungkap Hari.

(fat/fat)
Berita Terkait