"Sedangkan jaksa pidana umum hanya 19 orang, jadi satu orang bisa mengerjakan 8-10 kasus. Itu tidak optimal, idealnya hanya 3-5 kasus saja," kata Sujayanto di sela-sela peringatan Hari Adyaksa ke-50 Kejari Jember, Kamis (22/7/2010).
Kasus pidana umum yang banyak diterima jaksa dari penyidik polri antara lain, pencurian motor yang cukup mendominasi, disusul kasus penyalahgunaan psikotropika, kekerasan dalam rumah tangga dan kasus sengketa tanah.
Sujayanto menambahkan, selama bulan Januari-Juli, pihaknya menerima 624 kasus pidana umum dari penyidik Polri dan melimpahkan 635 kasus ke pengadilan negeri Jember. "Tindak pidana umum di Jember memang terbilang tinggi," tukasnya.
(fat/fat)











































