Tak Maksimal, Satu Jaksa Tangani 10 Kasus

HUT ke-50 Adyaksa

Tak Maksimal, Satu Jaksa Tangani 10 Kasus

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 16:10 WIB
Tak Maksimal, Satu Jaksa Tangani 10 Kasus
Jember - Jumlah kasus tindak pidana umum yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tidak seimbang dengan jumlah jaksa yang ada. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Ahmad Sujayanto SH, dalam sebulan pihaknya menerima 100-150 kasus pidana umum.

"Sedangkan jaksa pidana umum hanya 19 orang, jadi satu orang bisa mengerjakan 8-10 kasus. Itu tidak optimal, idealnya hanya 3-5 kasus saja," kata Sujayanto di sela-sela peringatan Hari Adyaksa ke-50 Kejari Jember, Kamis (22/7/2010).

Kasus pidana umum yang banyak diterima jaksa dari penyidik polri antara lain, pencurian motor yang cukup mendominasi, disusul kasus penyalahgunaan psikotropika, kekerasan dalam rumah tangga dan kasus sengketa tanah.

Sujayanto menambahkan, selama bulan Januari-Juli, pihaknya menerima 624 kasus pidana umum dari penyidik Polri dan melimpahkan 635 kasus ke pengadilan negeri Jember. "Tindak pidana umum di Jember memang terbilang tinggi," tukasnya.
(fat/fat)
Berita Terkait