"Ada enam jaksa yang telah ditunjuk oleh Kejagung," kata Kasipidsus Kejari Kota
Pasuruan Anton Deliyanto, Kamis (22/7/2010).
Menurut Anton, keenam jaksa itu terdiri dari unsur Kejagung yakni Suwito yang juga merangkap sebagai Ketua JPU dan Yulianto. Selain itu dari unsur Kejati Surabaya yakni Abbas, Anton Deliyanto dari Kejari Kota Pasuruan. Dan dari Kejari Bangil yakni Rida Wanggono.
Keenam anggota tim jaksa ini ikut diserahkan ke PN Sidoarjo bersamaan dengan penyerahan berkas setebal 10 ribu halaman.
Anton mengaku dalam sidang nanti ada 20 orang saksi yang dihadirkan untuk membuktikan adanya keterlibatan Dade Angga dalam kasus kebocoran kasda senilai Rp 74 miliar. Termasuk, dua saksi yang sebelumnya telah divonis atas kasus serupa yakni Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo.
Sebelumnya kasus ini bermula dari temuan BPK yang menyebutkan adanya kebocoran kasda Pemkab Pasuruan senilai Rp 74 miliar. Dalam kasus ini, dua mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan Indra Kusuma-Totok Setyo Susilo telah divonis oleh PN Kota Pasuruan.
Menyusul keduanya, penyidik juga menetapkan bupati Pasuruan Dade Angga. Ia dinilai bertanggung jawab atas kebocoran dana kasda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu persidangan yang akan digelar di PN Sidoarjo. Sesuai SK Mahkamah Agung nomor 126/KMA/SK/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010 lalu.
(fat/fat)