Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota
Pasuruan Anton Delianto. "Betul. Tadi sore kami serahkan ke PN Sidoarjo dan
diterima langsung oleh Pak Ketua (Humuntal Pane, Red)," katanya kepada
detiksurabaya.com, Rabu (21/7/2010) malam.
Setelah pelimpahan berkas itu, kata Anton, kini pihaknya hanya menunggu penetapan
nomor register perkara. Yang selanjutnya, akan dilanjutkan dengan penetapan jadwal
sidang. "Kalau dihitung, kemungkinan bulan depan baru dimulai sidangnya,"
terangnya.
Anton sendiri enggan memberi penjelasan seputar materi dakwaan yang diserahkan. Menurutnya, hal itu akan diketahui saat digelar pembacaan dakwaan sidang pertama nanti. "Nanti saja kalau sidang ya," kilahnya.
Kasus ini bermula dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyebutkan adanya kebocoran dana kasda Pemkab Pasuruan senilai Rp 74 M. Atas kasus ini, dua mantan Kabag Keuangan Pemkab Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo telah divonis oleh PN Kota Pasuruan.
Masih dalam rangkaian kasus itu, penyidik kejaksaan juga menetapkan Bupati Pasuruan Dade Angga sebagai tersangka. Berkas kasus yang banyak menyita perhatian publik itu akhirnya dilimpahkan ke PN Sidoarjo.
(fat/fat)











































