Duo Sahabat Kompak Memperkosa Gadis 16 Tahun

Duo Sahabat Kompak Memperkosa Gadis 16 Tahun

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 19:11 WIB
Tulungagung - Ajeng-bukan nama sebenarnya melaporkan 2 orang temannya ke polisi. Pasalnya kedua temannya itu memperkosa dirinya. 2 pria yang dilaporkan gadis 16 tahun itu adalah Theresia Honky dan Luki.

Keduanya warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Mendapat laporan Ajeng, polisi langsung bergerak. Honky berhasil ditangkap sedangkan Luki berhasil kabur. 

Kasus perkosaan itu terjadi pada saat salah satu tersangka Honky bertandang ke rumah Ajeng pada Selasa (20/7/2010) malam. Tersangka datang dengan maksud mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, dan hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari orangtua korban.

Ditengah aktivitas jalan-jalan itu, Honky mampir ke sebuah warung di Lokalisasi Ngujang, untuk membeli dan menenggak minuman keras. Sebelum akhirnya pulang, tersangka memanggil Luki sahabatnya dan bersama-sama melanjutkan aktivitas minum-minuman keras.

Di tengah pengaruh alkohol itulah, Honky dan Luki secara bergantian memperkosa Ajeng. Korban tak bisa memberikan perlawanan setelah sebelumnya juga dicekoki minuman keras. Dia baru pulang keesokan harinya dan langsung bercerita ke orang tuanya atas apa yang dialaminya, sampai akhirnya melapor ke polisi.

"Korban juga diancam akan dipulangkan jika tidak bersedia melayani nafsu kedua tersangka. Nah dengan kondisinya yang mabuk dia hanya bisa menurut, karena kalau pulang dalam kondisi mabuk pasti akan dimarahi orangtuanya," jelas KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Siswanto, saat ditemui wartawan di Mapolres, Rabu (21/7/2010).

Siswanto menambahkan, dari laporan yang didapatkan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, tersangka Honky berhasil diamankan di rumahnya saat masih terlelap tidur. "Tersangka kami amankan siang tadi dari rumahnya. Sedangkan tersangka Luki sedang kami kejar, karena dia sudah kabur saat didatangi rumahnya," tandasnya.

Honky dan Luki dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Keduanya dianggap melanggap UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.

(wln/wln)
Berita Terkait