Pasangan mesum yang diamankan tersebut adalah, Nur Komari (bukan nama sebenarnya) asal Desa Kemamang, Kecamatan Balen dan Sri Mulyani (bukan nama sebenarnya) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Mereka menyewa kamar di rumah Riyanti seharga Rp 20.000.
Informasi yang dihimpun, penyewaan kamar untuk kencan sebenarnya sudah lama diketahui polisi karena telah dilaporkan warga setempat. Akan tetapi polisi tidak bisa melakukan penangkapan, karena tidak cukup bukti. Polisi baru berhasil menangkap tangan Riyati yang berprofesi sebagai mucikari itu, setelah melakukan pengintaian cukup lama.
Hasilnya, siang tadi, Rabu (21/7/2010), polisi melakukan penggerebekan setelah melakukan pengintaian selama satu hari satu malam. Mucikari gaek yang masih terlihat cantik itu tak melawan ketika dibawa polisi ke Mapolres Tuban.
Menurut beberapa setempat, polisi terlambat melakukan penangkapan karena praktek menyewakan kamar sudah lama berlangsung. Selain itu, juga masih banyak warung remang di wilayah Dusun Bedrek, Desa Suciharjo yang menjadi tempat mangkal pekerja seks komersial (PSK).
"Pemiliknya kadang juga menyewakan kamar untuk pasangan yang mau adegan indehoi. Tapi ya tetap aman-aman saja, tidak ada penangkapan," kata Raekan di samping Marjono, saat ditemui detiksurabaya.com di salah satu warung di Desa Selogabus, Parengan-Tuban, Rabu (21/7/2010).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Budi Santoso, menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah lama menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas yang sewa kamar oleh Riyati. Namun, baru berhasil melakukan pengungkapan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan petugas. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum pasti akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Budi Santoso.
(wln/wln)










































