Komisi A Tuding Eddy Rumpoko Terobos Aturan

Walikota Batu Pimpin KONI

Komisi A Tuding Eddy Rumpoko Terobos Aturan

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 14:55 WIB
Komisi A Tuding Eddy Rumpoko Terobos Aturan
Batu - Tudingan pedas dialamatkan pada Walikota Batu Eddy Rumpoko. Walikota yang masih menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu itu dianggap telah menerobos aturan yang telah ada dengan kesediaannya dipilih kembali menjadi Ketua KONI Batu periode 2010-2014.

"Undang-undang melarang kepala daerah rangkap jabatan di KONI. Aturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar," tandas Punjul Santosa, anggota Komisi A DPRD Kota Batu dihubungi detiksurabaya.com melalui telepon genggamnya, Rabu (21/7/2010).

Menurut politisi PDIP ini, jika memang struktur kepengurusan KONI tidak boleh  dipegang oleh pejabat publik, sudah seharusnya hal itu ditaati. Bukan malah  menerjangnya demi kepentingan pribadi.

"Tapi bagaimana lagi, lha wong Wagub (Saifullah Yusuf) saja menjabat Ketua KONI dan datang untuk membuka musyawarah olah raga yang memutuskan Eddy
Rumpoko sebagai ketua KONI periode berikutnya," katanya menyesalkan.

Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, lanjut Punjul, sangat menyayangkan hal itu terjadi. Sudah seharusnya pejabat publik memberikan contoh baik kepada  masyarakat untuk mentaati aturan dan undang-undang.

Eddy Rumpoko terpilih  kembali menjabat Ketua Umum KONI Kota Batu Periode 2010-2014 dalam Musyawarah  Olah Raga Kota Batu yang diselenggarakan sejak Tanggal 19-20 Juli 2010 di Vila Tuti. Eddy Rumpoko juga menjabat Walikota Batu dipilih secara aklamasi karena tak ada calon lain yang maju oleh 22 peserta musyawarah.

Sebelumnya juga diberitakan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf juga mendapat kritikan pedas karena menjadi Ketua KONI Jatim meski undang-undang melarang pejabat publik duduk di KONI.

Pejabat publik yang duduk di KONI dinilai telah melanggar Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang  Sistem Keolahragaan Nasional yang telah diperkuat Peraturan Pemerintah  RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
(gik/gik)
Berita Terkait