"Undang-undang melarang kepala daerah rangkap jabatan di KONI. Aturan itu dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar," tandas Punjul Santosa, anggota Komisi A DPRD Kota Batu dihubungi detiksurabaya.com melalui telepon genggamnya, Rabu (21/7/2010).
Menurut politisi PDIP ini, jika memang struktur kepengurusan KONI tidak boleh dipegang oleh pejabat publik, sudah seharusnya hal itu ditaati. Bukan malah menerjangnya demi kepentingan pribadi.
"Tapi bagaimana lagi, lha wong Wagub (Saifullah Yusuf) saja menjabat Ketua KONI dan datang untuk membuka musyawarah olah raga yang memutuskan Eddy
Rumpoko sebagai ketua KONI periode berikutnya," katanya menyesalkan.
Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, lanjut Punjul, sangat menyayangkan hal itu terjadi. Sudah seharusnya pejabat publik memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk mentaati aturan dan undang-undang.
Eddy Rumpoko terpilih kembali menjabat Ketua Umum KONI Kota Batu Periode 2010-2014 dalam Musyawarah Olah Raga Kota Batu yang diselenggarakan sejak Tanggal 19-20 Juli 2010 di Vila Tuti. Eddy Rumpoko juga menjabat Walikota Batu dipilih secara aklamasi karena tak ada calon lain yang maju oleh 22 peserta musyawarah.
Sebelumnya juga diberitakan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf juga mendapat kritikan pedas karena menjadi Ketua KONI Jatim meski undang-undang melarang pejabat publik duduk di KONI.
Pejabat publik yang duduk di KONI dinilai telah melanggar Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah diperkuat Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
(gik/gik)










































