Eddy dinilai melanggar undang-undang. Karena sebagai kepala daerah
dilarang menjabat kepala negara lainnya. "Kepala daerah tidak boleh menjabat
kepala negara lainnya. Jabatan Ketua KONI bisa diartikan sebagai jabatan kepala negara lainnya," kata Zia Ulhaq Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) saat berbincang dengan detiksurabaya.com di Kantor MCW Jalan Joyosuko, Rabu (21/7/2010).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, terang Zia, secara jelas disebutkan bahwasannya kepala daerah tidak diperbolehkan menjabat sebagai kepala negata lainnya. Ada sekitar tujuh poin dalam pasal 28 undang-undang tersebut, menjelaskan posisi kepala daerah sebagai pemimpin roda pemerintahan.
"Pak Eddy harus melepas salah satu, apakah tetap sebagai walikota atau ketua KONI," terang Zia.
Dia menambahkan, sebagai kepala daerah sudah seharusnya memfokuskan untuk
memimpin roda pemerintahan serta mensejahterakan masyarakat, terlebih jabatan itu sangat strategis. Meskipun jumlah penduduknya jauh lebih dari Kabupaten Malang, namun tingkat kemiskinan masyarakat Kota Batu masih tinggi.
Sementara KONI bukan lembaga yang dapat berkonsentrasi pada kesejahteraan masyarakat. KONI hanya suatu lembaga keolahragaan. "Tidak ada korelasinya KONI dengan mensejahterakan masyarakat. Kenapa jabatan itu dipegang. Seharusnya kepala daerah bisa membawa masyarakat lebih baik ke depannya sesuai dengan janji yang dilontarkan pada awal menjabat," imbuh Zia.
Walikota Batu Eddy Rumpoko kembali terpilih sebagai Ketua Umum Koni Kota Batu, Jawa Timur, untuk periode 2010-2014. Walikota Batu ini dipilih secara aklamasi oleh 22 peserta musyawarah karena tidak ada pesaingnya.
Sebelumnya juga diberitakan pelantikan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf sebagai Ketua KONI Jatim yang mengundang kontroversial. Karena pejabat publik tidak diperbolehkan duduk di KONI. Gus Ipul demikian biasa dipanggil dinilai melanggar UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah diperkuat Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 56 ayat 1,2,3 dan 4. Disebutkan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan
komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan
kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus harus
bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Pengurus sebagaimana dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.
Di ayat 4 secara tegas disebutkan bahwa pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
(gik/gik)











































