Kembali Pimpin KONI, Walikota Batu Juga Dikecam

Kembali Pimpin KONI, Walikota Batu Juga Dikecam

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 11:55 WIB
Kembali Pimpin KONI, Walikota Batu Juga Dikecam
Batu - Kontroversi rangkap jabatan pejabat publik tidak hanya menimpa KONI Jatim. Terpilihnya kembali Walikota Batu Eddy Rumpoko sebagai Ketua KONI Kota Batu periode 2010-2014 juga dikecam.

Eddy dinilai melanggar undang-undang. Karena sebagai kepala daerah
dilarang menjabat kepala negara lainnya. "Kepala daerah tidak boleh menjabat
kepala negara lainnya. Jabatan Ketua KONI bisa diartikan sebagai jabatan kepala negara  lainnya," kata Zia Ulhaq Koordinator  Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) saat berbincang dengan detiksurabaya.com di Kantor MCW Jalan Joyosuko, Rabu (21/7/2010).

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, terang Zia,  secara  jelas disebutkan bahwasannya kepala daerah tidak diperbolehkan menjabat  sebagai  kepala negata lainnya. Ada sekitar tujuh poin dalam pasal 28  undang-undang  tersebut, menjelaskan posisi kepala daerah sebagai pemimpin roda  pemerintahan.

"Pak Eddy harus melepas salah satu, apakah tetap sebagai walikota atau  ketua KONI," terang Zia.

Dia menambahkan, sebagai kepala daerah sudah seharusnya memfokuskan untuk
memimpin roda pemerintahan serta mensejahterakan masyarakat, terlebih jabatan itu sangat strategis. Meskipun jumlah penduduknya jauh lebih dari Kabupaten Malang, namun tingkat kemiskinan masyarakat Kota Batu masih tinggi.

Sementara KONI bukan lembaga yang dapat berkonsentrasi pada kesejahteraan masyarakat. KONI hanya suatu lembaga keolahragaan. "Tidak ada korelasinya KONI dengan mensejahterakan masyarakat. Kenapa jabatan itu dipegang. Seharusnya kepala daerah bisa membawa masyarakat lebih baik  ke depannya sesuai dengan janji yang dilontarkan pada awal menjabat," imbuh Zia.
 
Walikota Batu Eddy Rumpoko kembali terpilih sebagai Ketua Umum Koni Kota Batu, Jawa  Timur, untuk  periode 2010-2014. Walikota Batu ini dipilih secara  aklamasi oleh 22 peserta musyawarah karena tidak ada pesaingnya.

Sebelumnya juga diberitakan  pelantikan Wakil Gubernur Jatim Saifullah  Yusuf  sebagai Ketua KONI  Jatim yang mengundang kontroversial. Karena  pejabat publik tidak diperbolehkan duduk di KONI. Gus Ipul demikian biasa dipanggil dinilai melanggar  UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang  Sistem Keolahragaan Nasional yang telah diperkuat  Peraturan Pemerintah  RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 56 ayat 1,2,3 dan 4. Disebutkan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan
komite  olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat  dengan
kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus harus
bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas  dan menjamin keprofesionalan  pengelolaan keolahragaan.

Pengurus sebagaimana dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.

Di ayat 4 secara tegas disebutkan bahwa pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh  rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota  kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil  walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim  agung, anggota Komisi  Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.

(gik/gik)
Berita Terkait