Tersangka yang diduga sebagai pengedar pil inek itu yakni Rofik Amin (32) warga Kupang Barat yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik motor.
"Kita mendapatkan laporan bahwa di tempat itu digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," kata Kasat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim AKBP
I Komang Sandi Arsana kepada wartawan, Selasa (20/7/2010).
Anggota Unit 1 Sat 1 Ditreskoba Polda Jatim yang dipimpin Kompol Totok sudah mengintai tersangka sejak seminggu yang lalu. Ketika tersangka masuk ke kamar
Elite 1 Club Deluxe, Totok bersama anak buahnya langsung menggrebek tersangka maupun pengunjung lainnya yang berada di dalam kamar tersebut.
Dari penggerebekan itu, tersangka tidak bisa mengelak ketika ditemukan barang bukti 4 butir pil ineks. Pengakuan tersangka, rencananya pil itu akan dijual ke pengunjung.
Tersangka diduga sudah sering mengedarkan barang haram itu ke pengunjung di tempat hiburan malam. Pengakuannya, Rofik mengaku baru pertama kali menjual di Club Deluxe "Saya baru pertama kali ini menjual di sini," tutur Rofik dihadapan polisi.
Sementara itu, Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Jan de Fretes menengaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan peredaran narkoba baik di rumah hiburan
umum (RHU) atau tempat lainnya.
"Bila ada peredaran narkoba di hiburan malam, kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
(roi/wln)