Korban Terbukti Masih Perawan, Guru Cabul Divonis 6 Bulan Penjara

Korban Terbukti Masih Perawan, Guru Cabul Divonis 6 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 20 Jul 2010 17:13 WIB
Madiun - Oknum guru di salah satu SMP di Magetan, Bigin Dewantoro diganjar hukuman 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Vonis tersebut lebih ringan dari ancaman semula yakni 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Amin mengatakan, pihaknya tidak mengunakan UU perlindungan anak karena berdasar keterangan saksi ahli selaput dara korban sebut saja Delima (14) bukan nama sebenarnya masih dalam keadaan utuh.

Karena itu, dia hanya menggunakan pasal 290 KUHP tetang pencabulan alternatif 332
KUHP tetang membawa lari anak tanpa izin orang tua.

"Keterangan saksi ahli kedokteran bahwa selaput dara korban masih utuh atau perawan dan belum dimasukin benda tumpul. Jadi kita tidak bisa menjerat dengan UU perlindungan Anak," jelas Nur kepada wartawan di PN Kota Madiun Selasa
(20/7/2010).

Nur menambahkan, terdakwa divonis 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Kasus pencabulan ini terjadi pertengahan tahun 2009 lalu. Saat itu terdakwa mengajak keluar Delima yang masih muridnya sendiri untuk belajar matematika di rumah salah satu guru di Maospati Magetan.

Namun bukanya dibawa ke Maospati korban justru dibawa ke Hotel Purabaya yang berada tidak jauh dari terminal Purabaya Kota Madiun. Bahkan korban sebelumnya diberi permen yang membuat korban tidak sadarkan diri.
(fat/fat)
Berita Terkait