Kedua pelaku yakni Jojo (29) dan Darsono (38) warga Dusun Tribungan, Desa Sopet, Kecamatan Banyuputih. Sebelum ditangkap, polisi menyanggong rumah Jojo dari pekarangan dekat rumahnya selama berjam-jam. Sekitar pukul 24.00 WIB muncul, namun polisi ragu apakah orang yang berjalan bersama Darsono ini adalah Jojo.
Memastikan itu adalah Jojo, salah satu anggota resmob pura-pura menanyakan nama Jojo kepada kedua pria tersebut. Keduanya menjawab tidak kenal dengan nama Jojo dan langsung kabur. Sikap kabur begitu saja membuat polisi akhirnya yakin jika pria yang kabur adalah Jojo dan Darsono.
Hingga polisi melepaskan tembakan peringatan hingga tiga tembakan, namun itu tidak membuat nyali kedua pelaku ciut dan justru berlari semakin kencang. Khawatir kehilangan sasaran, anggota Resmob terpaksa menembak kaki kanan kedua pelaku ini. Keduanya akhirnya terkapar dan langsung diringkus.
Pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukann dua sapi dan satu kambing
mencurigakan di rumah Jojo, polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya
diketahui kalau tiga hewan itu adalah hasil curian.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengakui hewan yang berada di rumahnya itu adalah hasil curian, hewan-hewan tersebut dicuri pelaku dari rumah warga Desa Sopet, Kecamatan Banyuputih.
Di hadapan polisi Jojo dan Darsono mengaku diajak mencuri oleh Tris, yang kini
menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Dia mendapatkan uang Rp 1 juta. "Saya tidak tahu sapi itu laku berapa, yang jelas sebelum dijual hasil curian di simpan di rumah saya, tapi Tris memberi saya uang Rp 1,5 juta," terang Darsono.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto membenarkan dan berjanji akan mengembangkan kasus itu. "Kami merasa yakin jika pelaku ini banyak melakukan aksinya di banyak TKP, bukan 3 TKP seperti pengakuaj pelaku, yang jelas akan kita jerat dengan pasal 262 KUHP," tutur Sunarto.
(fat/fat)











































