Kapolsek Wungu AKP Asih Dwi Yuliati mengatakan dari tangan pelaku telah diamankan sebanyak 44 batang. Pelaku diduga merupakan penadah kayu curian hutan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Dari informasi masyarakat kita langsung melakukan lidik dan setelah dipastikan kita berkoordinasi dengan pihak perhutani ternyata memang ada 44 kayu jati berbagai ukuran di belakang rumahnya," jelas Asih kepada wartawan di kantornya Senin (19/7/2010).
Asih menambahkan alasan pelaku mencuri kayu tersebut karena 2 pekan terakhir ada kenaikan harga sembako. Hingga pukul 17.00 WIB, pelaku masih dimintai keterangan di Polsek Wungu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 78 ayat 5 dan 7 junto pasal 50 ayat 3 EFH UU RI No 41 1999 tentang kehutanan.
(fat/fat)











































