Tidak Boleh Dijual Sembarangan, Pemerintah Harus Menyelamatkan

Monumen Jenderal Sudirman Dilelang

Tidak Boleh Dijual Sembarangan, Pemerintah Harus Menyelamatkan

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 12:32 WIB
Tidak Boleh Dijual Sembarangan, Pemerintah Harus Menyelamatkan
Malang - Pemerintah dituntut segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan patung Monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman dan rumah bekas markas gerilya di komplek wisata sejarah di Pacitan yang dilelang melalui internet.

Blasius Suprapta, Sejarahwan Universitas Negeri Malang berharap saksi sejarah yang berada di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Pacitan tidak berpindah tangan ke orang lain.

"Pemerintah harus segera merespon untuk menyelamatkan benda bersejarah tersebut sebelum berpindah ke tangan orang lain," katanya saat berbincang dengan
detiksurabaya.com di Universitas Negeri Malang, Jalan Surabaya, Senin
(19/7/2010).

Dosen Sejarah Universitas Negeri Malang ini mengungkapkan Panglima Besar Jenderal Sudirman merupakan salah satu pahlawan nasional. Sehingga peninggalan dirinya harus dimaknai sebagai peninggalan sejarah.

"Semua peninggalan pahlawan nasional sangat bernilai historis," ungkapnya.

Menurutnya, sekarang ini masih ada jalan keluar, setidaknya lelang terhadap rumah bersejarah dan patung perunggu Jenderal Sudirman bisa dicegah ketika pemerintah serius dalam menangani masalah ini.

Apalagi patung itu bisa dikatakan kebanggaan bangsa, terlebih lagi berlokasi di
Pacitan, kelahiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Semua masih dapat dicegah
ketika pemerintah segera melakukan tindakan, karena selama patung dan rumah
berrsejarah itu menjadi ikon pariwisata Kabupaten Pacitan yang memiliki nilai
sejarah tinggi, bahwa perang gerilya sampai di daerah tersebut," tuturnya.

Blasius menambahkan, hingga saat ini ada tulisan perjalanan secara lengkap
tentang perjuangan gerilya Jenderal Sudirman. Jadinya rumah sebagai markas
komando perang gerilya di Pacitan itu bisa menjadi cagar budaya atau benda
bersejarah harus dipertahankan.

"Markas itu sudah berusia 50 tahun dan tidak ada duanya di negeri ini. Sehingga cagar budaya itu harus diselamatkan dan tidak boleh dijual sembarangan oleh ahli waris maupun yayasan yang mengklaim memiliki benda tersebut," tambah dia.

Kasus yang sama sempat terjadi di Kota Malang, lanjut Blasius, yaitu wacana
penjualan Patung Pahlawan Hamid Rusdi. Namun, upaya itu dapat digagalkan oleh
TNI-AD yang langsung turun tangan dan menyelamatkan patung tersebut di Museum
Brawijaya.

(gik/gik)
Berita Terkait