Mereka masih tetap pada keyakinan jika lahan seluas 458,9 hektar yang diincar PT SG itu di wilayah di Desa Tegalrejo, Kapu, Tahulu, Tuwiri Wetan dan Tuwiri Kulon, semuanya di Kecamatan Merakurak itu ditambang, akan menambah penderitaan warga. Bahkan, jika dilakukan penambangan Gemmbel akan melakukan perlawanan di lokasi tambang.
Demikian tegas Gemmbel dalam hearing di DPRD Tuban yang dimediatori Komisi A DPRD Tuban di gedung DPRD Tuban, Senin (19/7/2010). Hadir dalam helat disela-sela aksi unjuk rasa Gemmbel di DPRD Tuban yang dipimpin Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, itu Gemmbel diwakili 10 orang, Perhutani Tuban, Badan Lingkungan Hidup Pemkab Tuban, perwakilan PT SG dan Dinas Pertambangan dan Energi.
Koordinator Gemmbel Tuban, Kuncoro, menyatakan, warga tidak menerima rencana itu, karena sudah puluhan tahun warga menggarap lahan itu. Bahkan, secara sosialnya warga penggarap sama sekali tidak diajak musyawarah oleh PT SG maupun Pemkab Tuban.
"Kalau PT SG mau menambang tolong masyarakat di sekitar pabriknya seperti di Desa Temandang, Pongpongan dan Karanglo yang ada di sekitar pabrik dan tambang PT SG itu disejahterakan dulu. Itu sudah jadi bukti jika PT SG tidak mensejahterakan rakyat, malah menjadikan masyarakat sekitar pabrik sengsara," tegas Kuncoro dalam hearing.
Komisi A DPRD Tuban juga mempertanyakan, kenapa Gembel menolak rencana PT SG. Bahkan, dipertanyakan juga program PT SG tentang reklamasi terhadap bekas tambangnya yang belum dilakukan secara maksimal.
Kasi PSDA Pengelolaan Sumber Daya Hutan KPH Perhutani Tuban, Budi Sularsono, menyatakan, saat otonomi daerah Perhutani hanya merupakan operator, bukan regulator. Jadi yang memberi rekomendasi ke PT SG adalah kewenangan Pemkab Tuban. Bupati juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT SG.
"Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau menolak terhadap rencana perluasan lahan PT SG itu. Ini sudah sesuai dengan aturan Menteri Kehutanan," tegas Budi Sularsono.
Sedangkan dari Badan Lingkungan Hidup Tuban, Edi menyatakan, PT SG juga telah melakukan berbagai kajian sebelum melakukan studi Amdal. Bahkan mereka telah melakukan kajian kars, hidrologi dan geologi.
"Kajian-kajian tersebut telah dilakukan hingga Pemkab Tuban memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada PT SG," tegas Edi. Sedangkan, Muji Slamet, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Tuban, menyatakan, pihaknya berwenang melakukan pengawasan terhadap proses pertambangan. Pihaknya akan memantau dan melakukan pengawasan bersama masyarakat tentang kegiatan pertambangan tersebut.
Sedangkan Wahyu dari PT SG menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai kajian yang dimohon untuk tambang. PT SG telah melakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku di lahan yang berstatus milik Perhutani itu. Mulai pengurusan permohonan sampai kajian Amdal, yang sebelumnya juga telah dilakukan kajian sosial, ekonomis dan lingkungan.
Demikian juga, PT SG Kami akan melakukan dialog untuk membahas masalah yang dituntut seluruh desa yang ada di ring I rencana lokasi tambang itu, diantaranya, merespon aspirasi masyarakat disana, termasuk sosialisasi yang mendahului yang kita lakukan sejak November 2009.
"Untuk kegiatan sosial sudah kita lakukan sejak tiga bulan lalu. Termasuk berbagai kegiatan sosial kita lakukan di desa-desa yang masuk sekitar lokasi tambang tersebut," kata Wahyu.
Menanggapi hal itu, Gemmbel menyatakan, sosialisasi yang dilakukan PT SG tidak pernah diterima warga penggarap lahan. Namun, dilakukan terhadap warga yang jauh dari lokasi tambang.
"Masyarakat yang diberi sosialisasi itu bukan penggarap lahan, tapi antek-antek perangkat desa. Jelas ini sangat merugikan kami, karena mereka telah membayar orang yang bukan petani penggarap lahan," tegas Kuncoro. (gik/gik)











































