Hal tersebut disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Tejo Wijanarko, saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jalan Alun-Alun Utara, Jumat (16/7/2010).
Menurut Kapolres, untuk menyelidiki apakah bus tersebut laik jalan atau tidak, maka pihaknya akan mendatangkan tim labfor Polri cabang Surabaya untuk melakukan penyelidikan.
"Sejauh ini dugaan bahwa bus tersebut tidak laik jalan akan dipastikan setelah tim lbafor datang ke Lumajang dan melakukan pemeriksaan," ujar AKBP Tejo Wijanarko.
Dari informasi yang dihimpun, sopir bus Dahlia, Agus Subiyanto (44), warga Desa Tawangprigi Kecamatan Watulimo-Trenggalek, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
Sopir bus yang juga mengalami luka bakar di kedua kakinya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang pengendara sepeda motor.
(bdh/bdh)











































