"Pemindahan tahanan dan lookasi sidang ini sesuai dengan surat usulan dari PN Pasuruan yang dikirmkan ke Mahkamah Agung," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, M Anwar kepada wartawan di Rutan Klas I Surabaya Medaeng, Kamis (15/7/2010).
Menurutnya, pemindahan tahanan dan sidang ini sesuai dengan surat keputusan MA Nomer 126/KMA/SK?VI/2010 tentang Penunjukan PN Sidoarjo untuk memeriksa dan memutuskan Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Dr H Dade Angga yang ditetapkan pada 24 juni 2010.
Permintaan pemindahan tersebut kata Anwar, didukung aparat pemerintahan lainnya seperti Kapolres Pasuruan, Dandim Pasuruan, Ketua DPRD Pasuruan dan Kajari Pasuruan yang mengatakan jika kondisi di pasuruan tidak memungkinkan dilakukan persidangan di Pasuruan.
"Semula diusulkan di Jakarta, tapi kemudian diputuskan dilaksanakan diluar Pasuruan. Ditambah kondisi keamanan Pasuruan yang memang banyak diwarnai aksi demo pro da kontra kasus tersebut," tuturnya.
Kasus ini bermula pada 29 Januari 2001, Dade Angga membuat Surat Keputusan tentang Penunjukan atau Pengangkatan Otorisator dan Ordonator di lingkungan Pemkab Pasuruan tahun 2001. SK tersebut diperpanjang pada tahun berikutnya.
Kemudian Dade memerintahkan secara lisan kepada terdakwa Indra Kusuma yang merupakan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan untuk membuka rekening atas nama Indra Kusuma di Bank Bukopin Cabang Malang dalam bentuk deposito on call.
Jumlah dana yang ditempatkan mulai tahun 2001 sampai tahun 2006 sebesar Rp 44 miliar. Pendapatan yang diperoleh dari bunga uang kas daerah yang ditempatkan pada Bank Bukopin Cabang Malang tidak masuk dalam rekening Kas Daerah Pemkab Pasuruan pada Bank Jatim, namun diberikan kepada Dade Angga melalui Erna selaku Marketing PT Bank Bukopin Cabang Malang.
Penempatan dan penarikan dana yang berasal dari Kas Daerah Pemkab Pasuruan pada Bank Bukopin ini dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 pasal 25 ayat (1) jo SK Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan APBD.
Selain itu, berdasarkan hasil audit BPK cabang Surabaya bulan Maret 2008 ditemukan penggunaan dana Kas Daerah di Bank Bukopin Cabang Malang sebesar Rp 33 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kabag Keuangan Kabupaten Pasuruan.
(ze/wln)











































