Sebelum berdialog dengan 15 pelaku, rombongan disambut Kepala LP Mojokerto, Johan Barit. Namun para wartawan dilarang masuk ke LP.
"Jangan meliput dulu, sebab tahanan ini masih kewenangan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Jika sudah ada izin dari Kejaksaan Negeri, kami boleh-boleh saja," kata Johan Barit kepada wartawan di lokasi, Kamis (15/7/2010).
Selama lebih dari 1 jam, Komnas HAM lalu keluar dari ruang tahanan LP Mojokerto. Usai pertemuan itu, Kabul Supriyadi menyatakan masih mempelajari keterangan para pelaku kerusuhan yang ditahan di LP Mojokerto.
"Kami bertemu 15 pelaku dan seorang pelaku anak-anak. Kami bertanya seputar apakah ada perlakuan yang tidak sesuai dengan hukum atau tidak. Kami menemukan fakta-fakta di lapangan, seputar proses BAP di kepolisian dan seterusnya," kata Kabul Supriyadi yang didampingi 4 staf Komnas HAM.
Temuan Komnas HAM ini akan direkomendasikan ke pemerintah, termasuk Polda Jawa Timur. "Tim ini sudah berdialog dengan beberapa institusi. Terakhir nanti kami akan ke Polda Jawa Timur untuk menganalisis dan menyampaikan beberapa rekomendasi," jelasnya.
Usai ke LP Mojokerto, rombongan Komnas HAM ini berdialog dengan jajaran Muspida
Kabupaten Mojokerto, di aula Pemkab Mojokerto. Sebelumnya, rombongan Komnas HAM dijadwalkan berdialog dengan Kapolresta Mojokerto.
(fat/fat)











































