Kedua tersangka adalah Suat Muadji (48) dan istrinya Suherniawati (35), yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Polres Malang. Pesta sabu-sabu
terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Di rumah tersangka kerap menjadi tempat pesta narkoba. Laporan itu kemudian ditindak lanjuti dan melakukan penggerebekkan.
"Laporan itu kami selidiki dan berhasil menangkap basah kedua tersangka saat pesta narkoba," kata Kapolres Malang AKBP Rinto Jatmono saat gelar perkara di
Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (15/7/2010).
Mantan Kapolres Gresik ini mengungkapkan, anak buahnya saat ini sedag mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jalur peredaran narkoba di wilayah Malang.
Pasalnya, dengan barang bukti sebanyak itu, diduga kemungkinan ada jaringan pengedar dengan jumlah barang bukti besar masuk di wilayah hukumnya. "Satu poket sabu-sabu seharga Rp 2 juta," ungkapnya.
Pasangan suami istri telah dikarunia empat anak ini harus mendekam di sel tahanan setelah terbukti mempunyai, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
(wln/wln)











































