"Tetap dilaksanakan besok." tegas Soekarwo, pada wartawan di Banyuwangi, Selasa (13/7/2010).
Pernyataan Gubernur tersebut untuk menyikapi surat yang dikirimkan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, untuk menunda jadwal pelaksanaan pemilukada. Langkah Bupati Ratna itu dilakukan setelah dirinya gagal maju di Pemilukada tahun ini.
Soekarwo menjelaskan, gubernur tidak memiliki kewenangan terkait permasalahan Pilkada, termasuk penundaan jadwal pelaksanaan. Kewenangan Pilkada, lanjut Pakde Karwo -sapaan akrabnya- ada ditangan KPU.
Meski begitu, gubernur mengacungkan jempol untuk langkah hukum yang ditempuh Bupati Ratna, yang telah gagalĀ mencalonkan diri.
Pilkada Banyuwangi Tidak akan Cacat Hukum
Sementara itu, pernyataan serupa juga ditegaskan KPU Jawa Timur. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pilkada hanya bisa ditunda apabila ada bencana alam atau kerusuhan massal.
KPU juga telah melakukan supervisi terhadap seluruh kebijakan KPU Banyuwangi, agar tetap berpedoman pada peraturan KPU Nomor 68/2010.
"Hasilnya, Pilkada Banyuwangi harus tetap berjalan," tegas Anggota KPU Jawa Timur, Arif Budiman pada wartawan, saat mendampingi Gubernur Soekarwo.
Selain itu, KPU Jawa Timur, menyakinkan jika Pilkada Banyuwangi tidak akan cacat hukum, setelah gugatan 14 partai politik nonparlemen pendukung Banyuwangi, dikabulkan PTUN. Sebab, hal itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dan sebaliknya, KPU akan melaksanakan putusan hukum apabila KPU kalah dalam peradilan tinggi," tambah Arif.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2010 lalu, PTUN memenangkan gugatan 14 parpol non parlemen pendukung Bupati Ratna. PTUN menganggap SK KPU No 137/2010 tentang tidak lolosnya pasangan Ratna Ani - Pebdi Arisdiawan cacat hukum. PTUN mewajibkan, KPU menyertakan pasangan itu dalam pilkada 14 Juli besok.
(bdh/bdh)










































