Pasangan Faham Raih Suara Tertinggi

Pilbup Lamongan Coblos Ulang

Pasangan Faham Raih Suara Tertinggi

- detikNews
Minggu, 11 Jul 2010 17:46 WIB
Pasangan Faham Raih Suara Tertinggi
Lamongan - Pasangan calon bupati-wakil bupati Fadeli-Amar Saefudin (Faham) memenangkan pilkada Lamongan. Sebelum ada putusan MK, Faham telah memperoloeh suara tertinggi dan lebih unggul dari pesaingnya.

Data yang diperoleh detiksurabaya.com di KPUD Lamongan menunjukkan dari 27 kecamatan yang telah melakukan pengitungan ulang, pasangan Faham nomor urut 3 mampu meraup 268.806 suara.

Mereka mengungguli pesaing utamanya, pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati). Pasangan nomor urut 4 mendapatkan 251.868 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Faham dan Sehati dalam hitung ulang mencapai 16.938 suara.

Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hitung ulang, KPUD Lamongan pada 30 Mei lalu menetapkan Faham mendulang 253.997 suara. Sedangkan Sehati meraih 238.816 suara. Disusul pasangan Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat (Sahabat) dengan 89.941 suara dan pasangan Ongky Wijaya-Basyir Sutikno (Obama) memperoleh 37.993 suara.

Setelah MK memutuskan pengitungan ulang, ternyata perolehan suara masing-masing pasangan bertambah. Rekapitulasi terakhir di tingkat PPK dilakukan di 5 kecamatan yakni Kecamatan Turi, Karanggeneng, Laren, Solokuro, dan Tikung.

Sebagian wilayah itu merupakan basis pendukung Faham. Sehingga, Sehati yang sebelumnya memperpendek jarak perolehan suara, kembali tertinggal perolehan
suaranya.

Sementara pengitungan ulang yang dilakukan KPUK Lamongan belum tuntas. Lembaga ini masih harus melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Nantinya hasil rekapitulasi itu tidak ditetapkan KPUK. Melainkan dikirim ke MK untuk disidangkan kembali. MK juga yang berhak mengesahkan hasil pengitungan ulang tersebut, untuk menentukan siapa pemenang dalam pilkada Lamongan ini.

Ketua KPUD Lamongan, Khoirul Huda mengatakan, untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten akan digelar Senin (12/7/2010). "Minggu kami sengaja libur karena situasi dan kondisi tenaga penghitung sangat kelelahan," jelas Huda kepada wartawan, Minggu (11/7/2010).

Pengiriman data hasil pengitungan ulang, lanjut Huda, akan dilakukan sesegera
mungkin. Minimal sehari setelah rekapitulasi hitung ulang di tingkat kabupaten.
"Keputusan akhir tetap di tangan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
 
Sementara Ketua Tim Kemenangan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati), Saim menjelaskan akan menghormati hasil penghitungan ulang surat suara selama 5 hari tersebut. Namun dalam pelaksanaan penghitungan ulang itu banyak dijumpai temuan-temuan yang menjadi catatan keberatan bagi Sehati.

"Beberapa catatan tersebut diantaranya kartu suara yang pindah dari desa satu ke desa lain, segel rusak, kunci tertempel, kunci rusak, kelebihan kartu suara dan banyak lagi yang lainnya," tegas Saim.

Untuk itu, lanjut Saim, pihaknya akan mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah
Konstitusi. "Apalagi putusan MK kemarin itu masih bersifat putusan sela, yang
artinya Sehati masih bisa mengajukan lagi dengan temuan-temuan selama pelaksanaan penghitungan ulang," tambahnya.

Saim berharap, MK akan membuat pertimbangan dalam keputusannya nanti dengan data-data yang diajukan kembali ke MK. Saim meminta semua bisa menghormati langkah Sehati yang kembali menempuh jalur hukum ini.

(fat/fat)
Berita Terkait