Selain kegadisan Ina, handphone milik gadis berusia 16 tahun itu pun juga diembat kekasihnya Dwi, (25), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah motel di Jalan Stasiun, Kota Kediri, pertengahan pekan lalu.
Kemalangan Ina bermula saat dia dijemput kekasihnya di sekitar sekolahnya, dan diajak jalan-jalan keliling kota dengan mengendarai sepeda motor. Lelah dengan aktivitas tersebut, Ina diajak oleh kekasihnya untuk beristirahat di sebuah motel. Meski sempat menolak, dia akhirnya menurut karena dijanjikan hanya sejenak.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, karena di motel itulah kegadisan Ina direnggut kekasihnya. Ironisnya, sebelum akhirnya dipulangkan Ina, juga diminta menyerahkan handphone yang dimilikinya dengan alasan dipinjam, namun tak dikembalikan.
Cerita pedih Ina tersebut terbongkar saat dia mengungkapkannya kepada Diana, salah seorang sahabatnya di sekolah. Kabar itu akhirnya sampai ke telinga orang tua Ina, yang langsung menindaklanjutinya dengan desakan kepadanya dan melaporkan ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengungkapkan ke orangtuanya jika dia merasa diperdayai. Karena selain kegadisan, handphone miliknya juga dirampas," terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kediri, Ipda Kristin, saat ditemui wartawan di Mapolresta, Sabtu (10/7/2010).
Kristin menambahkan, pihaknya saat ini sudah berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Hasilnya, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya, meski dia menolak disebut melakukan perkosaan.
"Sementara pelaku menganggap apa yang dilakukannya dengan korban atas dasar suka sama suka. Kami tetap menganggap perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan akan menjeratnya dengan sanksi pidana," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara. Dia dianggap melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan.
(bdh/bdh)