Dari hasil olah tempat kejadian perkara petugas menyita puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram, dan belasan tabung 12 kilogram, 50 segel palsu serta belasan tabung blue gas.
Sejauh ini, petugas masih meminta keterangan Bayu Kusnadi (48), pemilik gudang serta Wahyudi Prayitno (45), warga Danau Singkarak G7G Nomor 15 Perum Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Wahyudi, merupakan pembeli tabung hasil oplosan Bayu.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengoplosan ini terkuak berawal dari laporan masyarakat yang membeli tabung blue gas dari Wahyudi dalam kondisi ngowos, Jumat malam. Kecurigaan warga ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi toko milik Wahyudi.
Dari keterangan Wahyudi dirinya mengambil tabung blue gas, 3 kg dan 12 kg dari gudang milik Bayu. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek gudang tersebut. "Di gudang itu diduga menjadi tempat pengoplosan. Karena kami menemukan puluhan tabung 3 kg dalam kondisi kosong. Dari pengakuannya pemilik isi tabung telah dipindahkan ke tabung 12 kg," kata Kapolsekta Kedungkandang, AKP Anang Tri Hananta, di ruang kerjanya, Jumat siang.
Mantan Kapolsek Ngantang ini menjelaskan, pelaku dalam modusnya, memindahkan isi empat tabung ukuran 3 kgke tabung 12 kg. Selanjutnya segel tabung 12 kg diganti dengan segel milik pelaku berwarna merah yang bertuliskan UD Mitra Gas yang tidak tercatat sebagai distributor resmi.
Hal serupa juga dilakukan kepada tabung blue gas dan tabung 3 kg. Pelaku mengurangi berat isi tabung sebagaimana mestinya. "Pelaku menjual dengan harga dibawah pasaran," terang Anang.Atas perbuatannya petugas menjerat PasalĀ 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen. (bdh/bdh)











































