Dua tersangka yang diamankan yakni, Mohamamd Zaini (34), warga Desa/Kecamatan Ngariboyo Magetan, yang diduga sebagai pengedar dan Subekan (33), warga Dukuh Dungpring, Desa Kendang Malang Sragen, Jateng, sebagai penyalur barang yang didatangkan dari Jakarta.
Kapolres Magetan, AKBP Abi Setiyono, kepada wartawan di kantornya Jumat (9/7/2010) mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat informasi warga jika ada pengemasan spare part palsu di desanya. Dan setelah dilakukan investigasi, memang benar adanya pengemasan onderdil palsu yang dilakukan Zaini di rumahnya Ngariboyo Magetan.
"Kita awalnya dapat laporan dari masyarakat kalau ada pengemasan onderdel motor palsu di rumah tersangka di Ngariboyo dan kita lacak ternyata benar. Kita telah tangkap pelaku serta satu orang sebagai penyalur yang memberitahu keberadaan barang-barang tersebut di Jakarta," jelas Abi.
Abi menambahkan saat ini Polres Magetan telah menghubungi PT Astra dan Yamaha di Jakarta sebagai korban untuk mengklarifikasi. Onderdel-onderdel tersebut dijual ke toko-toko dan bengkel dengan harga sangat murah seperti kampas rem belakang, jika aslinya harga Rp 36 ribu, namun oleh pelaku hanya dijual Rp 4500 saja.
Dari ribuan spare part tersebut terdiri dari 6 item yakni bhring 4165 buah, kampas rem depan merek Honda 853 buah, kampas rem belakang merek Honda 911 buah, kampas rem belakang merek yamaha 702, busi NGK 500 buah dan acumulator NS 3 buah.
Spare part palsu tersebut bagi konsumen sangat sulit dibedakan karena sama persis, mulai bentuk dan kemasan serta hologram. Hingga saat ini kedua tersangka masih diminta keterangan, dan jika terbukti akan dijerat pasal 90 UU No 15 tahun 2001 tentang merk dan terancam ancaman 5 tahun.
(bdh/bdh)











































