Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, jaksa menyatakan jika dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi. "Kami memohon kepada hakim agar tuntutan kami kabulkan, sebab apa hukuman seumur hidup itu menurut kami sudah memenuhi unsur," terang JPU, Andi JD, Senin (5/7/2010).
Mendengar pernyataan jaksa, wajah Sofyan terlihat tertunduk dan lesu. Pengacara terdakwa, Supriyono menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan. "Kami akan mengajukan pledoi tertulis atas tuntutan JPU ini. Masih ada hal-hal yang bisa meringankan klien kami," terang Supriyono.
Sementara salah satu kerabat korban pembunuhan, Fatah Yasin mengaku tidak puas dengan JPU yang hanya menuntut pelaku dengan ancaman hukuman seumur hidup. Seharusnya pelaku layak untuk dihukum mati. "Sampean sejak awal pasti tahu bagaimana kejinya dia membantai saudara saya (Suhalis, red), hingga lehernya nyaris putus," terang Fatah Yasin saat berbincang dengan detiksurabaya.com.
Dari pantauan detiksurabaya.com, jalannya sidang tampak dihadiri semua keluarga
korban. Mereka sengaja datang hanya untuk melihat sidang tersebut. Sedangkan Siani, istri almarhum korban tak henti-hentinya menangis.
"Okom pa berrek genika pak, (hukum yang berat dia pak (terdakwa, red)," teriak Siani sembari keluar dari ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo pada pukul 23.00 WIB, Sabtu (20/3/2010). Saat kejadian itu Suhalis dan Siani sedang terlelap di kamar tidur rumah mereka. Pembunuhan ini diduga karena pelaku tak terima mantan istrinya yang bernama Siani dinikahi Suhalis. Sofyan menganggap rumah tangganya hancur gara-gara Suhalis.
(fat/fat)










































