3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Warga Lereng Kelud Mengamuk

3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Minggu, 04 Jul 2010 11:52 WIB
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kediri - 3 warga lereng Gunung Kelud yang sebelumnya diamankan dalam amuk massa di sekitar perkebunan PT Sumber Sari Petung (SSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan kepolisian setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan secara maraton. Ketiganya adalah Susanto, Sumari dan Solikin, warga Desa Sempu, Kecamatan Ngancar.

"Dari 3 orang itu, satu orang terbukti terlibat dalam aksi pengrusakan. Sedangkan 2 lainnya kami bisa buktikan dia menjarah, karena ditemukan buah cengkeh di dalam rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rofik Ripto Himawan, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya, Minggu (4/7/2010).

Dari tangan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam dan gergaji. Sedangkan bukti penjarahan ditemukan belasan karung berisi buah cengkeh yang baru saja dipetik.

Jumlah tersangka kemungkinan juga akan bertambah, setelah kepolisian mengaku telah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam amuk massa. Meski belum bersedia menyebutkan identitas, kedua orang tersebut diyakini sebagai dalang terjadinya amuk massa.

"Nanti saja kalau memang sudah resmi tersangka, identitasnya akan saya ungkapkan ke media. Yang jelas kedua orang ini perannya sangat penting dalam amuk massa kemarin," ungkap Rofik.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan menjeratnya dengan ancaman hukuman berbeda. Yang terlibat penjarahan akan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sedangkan pelaku pengrusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

DPRD Minta Pemkab Kediri Persuasif

Sementara terjadinya amuk massa di sekitar perkebunan PT SSP, turut mendapatkan perhatian dari lembaga DPRD Kabupaten Kediri. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten mengambil sikap persuasif, mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi amuk massa.

"Saya fikir itu yang paling mungkin dilakukan pemerintah daerah, karena memang adanya sengketa yang menjadi pemicu terjadinya amuk massa terjadi di tingkat pusat. Itu persengketaan antara BPN dengan PT.SSP," tutur Iskak Maulana, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan.

Meski demikian Iskak juga meminta Pemkab Kediri tidak lepas tangan sepenuhnya dan diharapkan bisa memberikan solusi terbaik. Diantaranya dengan mempercepat reditribusi lahan seluas 250 hektar ke masyarakat. sehingga tidak mengundang munculnya kecemburuan.

Sebelumnya, 400 orang warga yang tinggal di lereng Gunung Kelud melakukan aksi amuk massa, merusak sejumlah aset yang dimiliki PT SSP, diantaranya puluhan pohon sengon dan cengkeh, serta 9 rumah dinas karyawan. Aksi ini diduga dipicu dilakukannya panen lebih awal oleh pihak perkebunan, sementara lahan dianggap masih berstatus sengketa.

(wln/wln)
Berita Terkait