Pelaku diduga mencabuli sebut saja Sandra (27) yang tercatat masih tetangganya. Perbuatan pelaku tersebut terbongkar, setelah keluarga korban melaporkan ke polisi.
"Yang menangkap pertama kali adalah Polsek Lengkong dan bermula adanya laporan
keluarga korban. Karena ini ada kaitannya dengan tupoksi PPA, penanganannya
dilimpahkan ke Polres," terang Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Ariawibawa
Anggakusuma, saat ditemui wartawan di Mapolres, Sabtu (3/7/2010).
Ariawibawa menjelaskan, pencabulan bermula saat Sandra yang dikenal sebagai janda beranak 1 sering mengeluh sakit di bagian perut. Atas keluhan tersebut, keluarganya mengobatkan ke Paidi yang dikenal sebagai 'orang pintar' di kampung.
Dari serangkaian pengobatan yang sebelumnya dijalankan di rumah korban, Paidi
meminta pelaksanaannya dipindahkan ke rumahnya. Dia beralasan, penyakit korban cukup parah dan perlu mendapatkan penanganan secara serius. Percaya atas penjelasan Paidi, keluarga Sandra mengizinkan.
Mendapatkan mandat melakukan pengobatan, Paidi justru menyalahgunakan dengan
menyekap korban selama 4 hari di rumahnya. Dalam kurun waktu itu pula, korban
mengaku telah dicabuli. Meski awalnya tidak berani bercerita ke keluarga, Sandra
akhirnya memberanikan diri kabur dan mengungkapkan apa yang dialaminya.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, selama pengobatan itu korban digerayangi di
sejumlah bagian tubuhnya," jelas Ariawibawa.
Sementara Paidi ditemui di Mapolres Nganjuk membantah semua tuduhan. Dia mengaku melakukan pengobatan secara sungguh-sungguh, yang terbukti penyakit yang diderita korban sudah mulai sembuh. "Sakjane sampun mulai sae, nggih duko kok akhire cerita ngatos ngonten. (Sebenarnyta sudah mulai membaik, tidak tahu kenapa kok sampai cerita seperti itu)," ujarnya enteng.
Meski membantah, polisi tidak lantas membebaskan Paidi dari segala sangkaan. Dia
saat ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Nganjuk dan terancam mendapat
hukuman.
(fat/fat)











































