Kasus ini bermula saat warga Dusun Krajan RT 02/ RW 01, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ini membawa kabur pacarnya 10 hari setelah hubungannya tak mendapat restu dari calon mertua.
Selain membawa lari, Catur juga menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Orang tua korban mencurigai kaburnya korban karena ajakan Catur. Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pakis.
Petugas yang mendapat informasi jika Catur bersembunyi di rumah temannya, Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, langsung melakukan penggerebekan.
"Kita tangkap pelaku di rumah temannya di Desa Belung, Poncokusumo kemarin malam," ujar Kanitreskrim Polsek Pakis Aiptu Heriyani kepada detiksurabaya.com
di Mapolsek Pakis Jalan Raya Pakis, Sabtu (3/7/2010).
Dari keterangan pelaku, dirinya hendak membawa kabur korban ke Bandung hari ini. Namun, rencana itu gagal keburu dibekuk petugas.
"Pelaku mengaku juga menyetubuhi korban sebanyak 4 kali, selama melarikan
korban. Semua itu dilakukan karena hubungan pelaku tak mendapat restu orang tua
korban," terang Heriyani.
Karena perbuatannya pelaku selama ini berprofesi sebagai penari kesenian Kuda Lumping itu dibawa ke UPPA Polres Malang untuk menjalani penyidikan.
"Siang ini pelaku kami bawa polres untuk menjalani pemeriksaan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 332 KUHP karena membawa kabur gadis dibawa umur," imbuh Heriyani. (fat/fat)