Uang senilai jutaan rupiah dan perhiasan senilai Rp 100 juta dirampas pelaku setelah membantai korban, Melikah (37) di rumah kontrakannya Jalan Punten Dalam, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya, Senin (24/6/2010) lalu. Pelaku sebelumnya sempat kabur ke Pulau Kalimantan, akhirnya berhasil dibekuk Tim Buser Polres Malang di tempat persembunyiannya kawasan Kabupaten Waringin, Kalimantan Tengah.
"Kita bekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Waringin, Kalimantan
Tengah," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo kepada wartawan saat gelar
perkara di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Jumat (2/7/2010).
Menurut Hartoyo dalam pemeriksaan pelaku membantah menghabisi korban untuk menguasai harta bendanya. Namun, semua itu dikarenakan terjadi cek-cok antara keduanya sebelum kejadian. "Pelaku mengaku hanya emosi sesaat dan tega menghabisi korban," ujar Hartoyo.
Namun dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, lanjut Hartoyo, aksi pembunuhan itu bermotif ingin menguasai harta benda korban. Terbukti semua harta dikuras oleh pelaku.
"Dalih pelaku saja itu karena emosi. Namun, semua harta benda korban dibawa kabur," terangnya.
Penyidik sendiri menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang merampas harta orang lain dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Kita jerat pelaku dengan pasal 340 dan 338 KUHP," tegas Hartoyo.
(fat/fat)










































