Lepaskan Tembakan Peringatan, Polisi Amankan 3 Warga

Warga Lereng Kelud Mengamuk

Lepaskan Tembakan Peringatan, Polisi Amankan 3 Warga

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2010 16:21 WIB
Lepaskan Tembakan Peringatan, Polisi Amankan 3 Warga
Kediri - Polres Kediri akhirnya mengambil tindakan tegas amuk massa di lahan PT Sumber Sari Petung (SSP) Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Dengan tembakan ke udara untuk membubarkan perusuh, polisi juga mengamankan 3 warga yang kedapatan menjarah.

Pantauan detiksurabaya.com menunjukkan, polisi mulai menuju lokasi amuk massa di tengah perkebunan sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka langsung melepaskan sejumlah tembakan peringatan ke udara, hingga membuat sejumlah psrusuh lari tunggang langgang.

Usai memberikan tembakan peringatan, polisi juga menghalau warga dan menyisir satu per satu rumah yang ada di sekitar perkebunan. Hasilnya, 3 orang yang kedapatan menjarah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ngancar.

3 Warga yang diamankan adalah Susanto, Sumari dan Solikin. Ketiganya diamankan
setelah polisi menemukan sejumlah senjata tajam di dalam rumahnya, dengan bekas
menebang kayu dan adanya temuan buah cengkeh yang baru saja dipetik.

"Tidak ada toleransi, mereka yang kedapatan menjarah dan ditemukan barang bukti di
rumahnya akan kami proses," tegas Kapolres Kediri AKBP Imam Prijantoro, saat ditemui detiksurabaya.com di lokasi kejadian, Kamis (1/7/2010).

Iman menambahkan, pihaknya juga menyesalkan terjadinya amuk massa. Ini setelah
status hukum atas lahan perkebunan sudah jelas dimiliki oleh PT SSP, meski pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) baru belum selesai dilakukan.

"Secara yuridis lahan ini sebenarnya milik perkebunan, karena memang MA sudah
memutuskan memenangkan PT SSP dalam gugatannya. Saya bicara seperti ini bukan karena kami dibayar terus berpihak, tapi warga juga seharusnya mematuhi apa putusan pengadilan," terang Iman.

Terkait aksi panen lebih awal yang dilakukan PT SSP padahal lahan masih berstatus
sengketa dengan belum keluarnya HGU baru untuk PT SSP, Iman tetap tidak menyalahkan pihak perkebunan. Menurutnya, berbekal putusan MA PT.SSP sudah memiliki hak mengelola perkebunan.

"Saya katakan tadi lho, secara yuridis lahan ini milik perkebunan, yang artinya mereka memiliki hak untuk mengelolanya," tegasnya.

Sebelumnya, sekitar 400 warga lereng Gunung Kelud mengamuk dan merusak sejumlah aset PT SSP, meliputi puluhan pohon cengkeh dan sengon, serta 10 rumah dnas karyawan. Aksi ini dipicu sikap perkebunan yang memanen lebih awal, meski lahan dianggap masih berstatus sengketa.

(fat/fat)
Berita Terkait