WW ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban dari aksi asusila WW itu tak lain adalah NW sendiri. Ironisnya, korban justru menangis meminta polisi untuk melepaskan tersangka.
Tidak hanya 'mengemis' pada polisi. Korban juga rela bersimpuh di bawah kaki WS (50), neneknya, yang melaporkan dugaan pencabulan tersebut. Kedua orangtua korban sendiri, bekerja di luar negeri sebagai TKI.
Namun permintaan NW tak digubris. Si nenek tetap bersikukuh pada pendiriannya, untuk menyerahkan perkara itu pada polisi. Sungguh sebuah pemandangan yang miris sekaligus ironis.
"Saya minta maaf nek, minta maaf, saya mohon dia dilepaskan," pinta NW, berulangkali, sambil memegang erat kaki si nenek di Polsek Tegaldelimo, Kamis (1/7/2010).
Ulah NW itu tak hanya membuat kelabakan keluarganya. Keluarga dari pihak tersangka yang hadir di POlsek Tegaldelimo terlihat kikuk melihat kenekatan korban, yang tak mau beranjak pergi dari depan pintu sel tahanan.
Bahkan, jemari NW terlihat semakin erat memegang jemari WW, melalui celah jeruji besi sel tahanan. Pasangan kekasih ini seakan tak mau dipisahkan. Karena tidak mau hal buruk terjadi, polisi akhirnya memberikan pengertian pada korban.
"Mohon maaf, kami akan serius dalam setiap laporan yang kami terima. Termasuk laporan keluarga sampeyan," kata Kanit Reskrim Polsek Tegaldelimo, Aiptu Sunardi, saat memberikan penjelasan pada NW.
Tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan keluarga korban atas dugaan perbuatan cabul. Laporan itu terpaksa dibuat lantaran tersangka ingkar janji, untuk menikahi korban.
Padahal korban mengaku sudah disetubuhi tersangka sebanyak 4 kali di rumah WW. Setiap akan berbuat cabul, korban dibujuk nantinya akan dijadikan sebagai istri. Terakhir perbuatan itu terjadi, Sabtu (26/6/2010).
"Karena ingkar, keluarga korban akhirnya melapor ke POlsek," tambah Aiptu Sunardi.
Namun tuduhan ingkar janji itu dibantah oleh WW. Menurutnya, ia serius untuk menikahi kekasih yang baru dipacari 5 bulan tersebut. Terbukti, orangtuanya sudah ada pembicaraan terkait rencana tersebut.
"Saya serius, tapi sepertinya orangtua pacar saya ada yang tidak cocok dengan konisi keluarga kami," ucap WW saat ditemui detiksurabaya.com di Polsek Tegaldelimo.
Namun apapun alasannya, polisi tetap berpedoman pada proses hukum. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002. Dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(bdh/bdh)










































