Barang-barang terlarang itu didapat dari dua warnet. Masing-masing di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Dari temuan tersebut, polisi memeriksa T (23) dan L (33) sebagai saksi.
"Sementara para saksi masih kita periksa," kata Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin kepada wartawan, Kamis (1/7/2010).
Sukimin mengungkapkan, munculnya kasus video syur merupakan salah satu imbas perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Oleh karena itu, semua pihak terutama orang tua diminta lebih hati-hati dan waspada memantau aktivitas anaknya. Terlebih dengan menjamurnya fasilitas warnet dewasa ini.
Selain melakukan penertiban, pihak kepolisian, lanjut Sukimin tetap melakukan pendekatan persuasif. Caranya, dengan memberikan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah.
"Secara berkala kami menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah. Oleh karena itu, kami harapkan ada kerjasama dengan orang tua," pungkasnya.
(fat/fat)










































