"Hari ini dia mungkin sudah diperiksa dan mungkin juga besok dilanjutkan lagi. Yang memeriksa tim gabungan, yang biasanya dari Daops asal, staf di kantor pusat Bandung serta staf di bagian sarana dan prasarana serta lalu lintas," ungkap Direktur PT KA Ignatius Jonan, saat ditemui detiksurabaya.com di sela kegiatannya mendampingi kunjungan Wakil Menteri Perhubungan ke lokasi kejadian, Rabu (30/6/2010).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Jonan menambahkan, masinis KA Logawa bila nantinya terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dari seluruh tugas-tugasnya.
"Di tempat kami, kesalahan paliung fatal sanksinya berupa pemberhentian. Tapi apakah kejadian ini masinis yang salah atau bagaimana, itu masih belum disimpulkan," imbuhnya.
Sanksi untuk masinis KA Logawa diakui juga oleh Jonan, tidak cukup dari sebatas
pemberhentian. Bila kesalahannya dianggap fatal dan melanggar UU Perkeretaapian
No 23 tahun 2007, proses penyelidikan dan penyidikan pidana akan dilakukan.
"Kalau penyidikan akan dilakukan PPNS dan itu biasanya setelah pemeriksaan internal. Artinya, kami sebenarnya sudah menekankan bagaimana kalau setiap kesalahan mendapatkan sanksi tegas, sehingga awal kereta bisa lebih hati-hati," tegas Jonan.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto saat ditemui mengaku akan melakukan penyelidikan, meski arahnya bukan untuk menjerat pihak yang bersalah dengan sanksi pidana. Kepolisian diakui akan melakukan penyelidikan
untuk kepentingan internal, serta membantu PPNS Dinas Perhubungan dalam penanganan lebih lanjut.
"Sesuai UU Perkeretaapian yang memiliki kewenangan kan memang PPNS dan kami hanya membantu dengan koordinasi yang baik. Tapi masyarakat tidap perlu khawatir, karena hasil penyidikan PPNS muaranya juga ke kejaksaan dan pengadilan, jika memang ada pelaku yang dianggap bersalah," terang Edi.
Sebelumnya, KA Logawsa jurusan Purwokerto-Jember anjlok dan terguling di sekitar
perlintasan Wilangan-Saradan, hingga menjadikan 6 nyawa penumpangnya melayang,
serta 75 lainnya luka-luka. Dari hasil identifikasi KNKT, masinis diduga melakukan
kesalahan dengan mengemudikan keretanya melebihi kecepatan yang diizinkan.
(fat/fat)











































