Setelah melakukan hubungan laiknya suami istri itu, Robin ketiduran di kamar korban. Esoknya saat kamar Indri digedor orangtuanya, pemuda dengan sekujur tubuh bertato itu sembunyi di kolong ranjang. Selanjutnya pemuda yang biasa mengamen di perempatan Sarang itu digiring ke Mapolsek Jenu, Selasa (29/6/2010).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ihwal perbuatan cabul itu bermula perkenalan Indri dengan Robin yang pengamen jalanan di Sarang sekitar 2 bulan lalu. Kala itu Indri bersama kawan-kawannya bermain ke Rembang. Saat menunggu bus di perempatan Sarang mereka berkenalan dan saling tukar menukar nomor handphone.
Kenalan itu berlanjut dengan saling SMS hingga beberapa kali melalukan pertemuan. Hingga akhirnya, pemuda berambut disemir merah dan kuning itu nekad mengunjungi rumah Indri di malam hari. Ia masuk dan sembunyi di kamar itu sejak pukul 22.00 WIB, tanpa sepengetahuan orangtua Indri.
Orangtua Indri curiga karena kamar anaknya dikunci dari dalam hingga pagi. Bahkan penghuninya tidak ke luar sama sekali. Kamar baru dibuka setelah ibunya menggedor pintu karena khawatir terjadi apa-apa terhadap anaknya. Mengetahui ada yang menggedor kamar, Robin langsung sembunyi di kolong ranjang.
Melihat anaknya pucat karena ketakutan, akhirnya orangtua itu menggeledah isi kamar. Robin tak bisa berbuat apa-apa begitu ketahuan. Setelah diinterogasi ia langsung digiring ke Mapolsek Jenu. Oleh Polsek Jenu kasus perbuatan cabul itu langsung dilimpahkan ke Mapolres Tuban.
"Saya tidak memperkosa pak, itu kan kita lakukan suka sama suka," kata Robin saat ditemui wartawan sesaat sebelum diperiksa penyidik di Mapolres Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husono-Tuban, Selasa (29/6/2010).
Dia mengakui selama di dalam kamar telah melakukan hubungan intim 2 kali. Sebelumnya tidak pernah melakukan hubungan khusus itu dengan Indri.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Budi Santoso, menyatakan saat ini tersangka berbuat cabul terhadap anak di bawah umur diperiksa intensif di Mapolres.
"Tersangka melanggar Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ia melakukan perbuatan laiknya suami istri dengan anak di bawah umur. Kasus ini tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas Budi.
(fat/fat)











































