Meski begitu, aksi tersebut tidak mengganggu aktivitas pengadilan. "Semua masih berjalan normal," terang Agus kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin (28/6/2010).
Meski begitu pihak PN mengaku lega karena peristiwa dini hari itu tidak menghanguskan ruang yang menyimpan berkas-berkas. Padahal saat terjadinya kebakaran karena bom molotov, ruang penyimpan berkas yang berstatus incraht berada bersebelahan.
"Berkas-berkasnya masih aman. Tidak ada yang rusak," jelas Agus dengan suara yang lega.
Sementara saat ditanya lebih detil nilai kerusakan, Agus lebih memilih tutup mulut. "Silakan tanyakan humas PN," tegasnya.
Sebelumnya, kantor PN Pasuruan dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Meski tak ada korban jiwa, namun beberapa fasilitas yang ada di ruangan rusak parah karena terbakar. Diantaranya, kursi, kaca jendela.
(fat/fat)











































