Pelaku berinisial KS (27), warga Desa bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo. Bekerja di puskesmas selama beberapa tahun dan keluar pada tahun 2005 karena menikah.
"Pelaku datang sendiri ke puskesmas. Oleh karyawan dan warga setempat yang ada di tempat persalinan dibawa ke polsek,"kata Kapolsek Geneng, AKP Partono kepada wartawan di mapolsek, Senin (28/6/2010).
Partono mengungkapkan pihak tidak mengetahui apa alasan pelaku mengambil anak dari pasangan Paryono (34) dan Suyanti (27) warga RT 16 RW 1 Desa Kedungpanji, Kecamatan Paron. KS masih dalam pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Geneng.
Pelaku memiliki suami seorang anggota TNI AD yang bertugas di Pacitan. "Kita masih pelajari apa motif penculikan ini," tuturnya.
Bayi laki-laki yang belum diberi nama ini sudah ke pangkuan orangtuanya yang sempat shock karena anak mereka dibawa kabur pelaku. Sang ibu, Suyanti baru menyadari anaknya hilang setelah didatangi bidan yang menanyakan anaknya. KS mengambil bayi berumur tiga hari itu pada pukul 05.00 WIB. KS diancam pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(wln/wln)










































