Sindikat Pemalsu KTP, KK dan Paspor Palsu Digulung

Sindikat Pemalsu KTP, KK dan Paspor Palsu Digulung

- detikNews
Jumat, 25 Jun 2010 14:00 WIB
Malang - Sindikat pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Paspor berhasil dibongkar jajaran Reskrim Polsekta Kedungkandang Kota Malang. Dari penangkapan itu petugas mengamankan tiga tersangka.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit komputer, scanner, printer, stempel, puluhan KTP, KK, dan Paspor.

Ketiga tersangka itu yakni, Suroto (42), warga Jalan Danau Paniai Blok C7 Perum Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Zainal Arifin (40), warga Jalan Kasin Jaya Gang IV, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta pemesan dokumen Sumarlin (29), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Aksi para pelaku terbongkar setelah suami Sugiono (30), dari Sumarlin menemukan KTP serta KK dan Paspor yang alamatnya tak sama. Namun, menggunakan nama dan foto istrinya. Bapak dua anak ini kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Zainal dan Suroto pembuat dokumen palsu itu membuat KTP, KK, dan Paspor atas nama Sumarlin dengan alamat Jalan Bayam, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka juga mengganti status Sumarlin masih membujang.

"Kasus ini terungkap setelah suami dari pemesan dokumen menemukan identitas palsu yang menggunakan foto dan nama istrinya," terang Kapolsekta Kedungkandang, AKP Anang Tri Hananta, saat gelar perkara di Mapolsekta Kedungkandang Jalan Raya Gribig, Jumat (25/6/2010) siang.

Sementara itu, dari keterangannya Zainal, dia mengaku hanya sebagai perantara. Sedangkan pembuat dokumen adalah Suroto. Keduanya sendiri selama ini membuka biro jasa pembuatan paspor biasa mencari pelanggan di Kantor Imigrasi Malang.

"Yang membuat itu Pak Suroto, saya hanya perantara. Untuk semua dokumen lengkap mulai dari KTP, KK, hingga Paspor harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 hingga Rp 2 juta," tuturnya. Untuk satu pemesan, bapak dua anak ini mengaku mendapatkan bonus sebesar Rp 150 hingga Rp 200 ribu. "Semua yang membuat Pak Suroto," ujarnya.

Petugas sendiri masih mengembangkan kasus ini dengan membawa Suroto untuk mengungkap jaringan pembuat dokumen palsu. Secara terpisah Sumarlin mengaku nekat membuat dokumen palsu untuk memenuhi syarat menjadi TKW.

"Mulanya saya datang ke kantor imigrasi, kemudian bertemu dengan Pak Suroto yang menawarkan untuk menyelesaikan keperluan dokumen mulai dari KTP, KK, dan Paspor dengan membayar sebesar Rp 1,2 juta. Saya pun mau dengan mencari hutang untuk membayar biaya itu," ungkapnya seraya tak berhenti meneteskan air mata.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini