"Semua persyaratan pencalonan telah kami lakukan. Begitu dengan syarat-syarat ijazah untuk di verfikasi dan semuanya telah dilengkapi dan sah," terang Ketua KPUD Kota Batu, Bagyo Prasasti Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (24/6/2010).
Bagyo menegaskan, KPUD telah melakukan semua tahapan yang ada. Hingga semua persyaratan para calon dilengkapi dan sah. Setelah pemilu dan ditetapkan pemenang. Bukan menjadi lagi tanggung jawab KPUD setelah calon pemenang dilantik. "Kalau sudah dilantik bukan wewenang KPUD untuk bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut Bagyo, tugas KPUD Kota Batu dalam Pilkada Batu 2007 lalu, berakhir hingga pelantikan walikota terpilih. Yaitu Eddy Rumpoko berpasangan dengan Budiono. Setelah itu KPUD Batu tidak berhak kembali menganulir hasil keputusan. "Kalau sudah dilantik kami tidak bisa menganulirnya," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mahfud, mantan Ketua KPUD Kota Batu pada masa Pilkada Batu 2007. Dia menuturkan, kasus yang kini menjerat putra Sugiono mantan Walikota Malang ini bukan lagi wewenang KPUD. "Ini sudah diluar kewenangan KPU, sudah masuk pada ranah hukum pidana. Dan tidak bisa KPU bertanggung jawab," katanya.
Sekedar diketahui, Malang Corruption Watch (MCW) mendesak KPUD Kota Batu bertanggungjawab terkait penemuan penggunaan ijazah SMP palsu Walikota Batu Eddy Rumpoko
pada Pilkada 2007 lalu.
MCJ juga mendesak Eddy Rumpoko dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, MCW juga meminta Polwiltabes Surabaya transparan dalam proses hukum terhadap orang nomor satu di Kota Batu tersebut.
(bdh/bdh)











































