Selain itu, MCW juga meminta Polwiltabes Surabaya transparan dalam proses hukum terhadap orang nomor satu di Kota Batu tersebut.
"Kami meminta KPUD Kota Batu bertanggung jawab dalam kasus ini. Karena telah meloloskan penggunaan ijazah palsu oleh Eddy Rumpoko saat mencalonkan diri sebagai walikota. Dalam tugasnya KPUD lalai saat melakukan verifikasi atas syarat-syarat para calon," terang koordinator Badan Pekerja MCW, Zia Ulhaq, saat jumpa pers di Kantor MCW Jalan Joyosuko Metro Nomor 48, Malang, Rabu (23/6/2010).
Zia menegaskan, KPUD Kota Batu harus segera menonaktifkan Eddy Rumpoko menjabat sebagai Walikota Batu karena terkait kasus pidana. "Harus segera non aktif sebagai walikota, karena telah terkait kasus hukum," tegas Zia.
Jika itu tidak segera dinonaktifkan, MCW juga meminta Eddy Rumpoko mengundurkan diri dari jabatan sebagai Walikota Batu. Karena telah melakukan kebohongan publik. "Sudah seharusnya Eddy Rumpoko ikhlas mundur dari jabatannya, karena telah melakukan kebohongan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, MCW juga akan mengawal proses hukum atas kasus ini. Dan mendesak penonaktifan Eddy Rumpoko. "Kasus ini akan kami kawal terus," tuturnya. (bdh/bdh)











































