Saat itu pelaku akan membeli sapi dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp 3 juta. Setelah diteliti rupanya sebagian uang sebesar Rp 1.650.000 itu palsu. Korban yang curiga melapor ke polisi. Polisi pun dengan sigap menangkap pelaku yang akan melarikan diri ke Probolinggo.
"Pelaku memang mengetahui kalau uang itu palsu dan digunakan untuk membeli sapi," kata Wakpolres Lumajang Kompol Elijas Hendrajana di Mapolres kepada wartawan, Rabu (23/6/2010).
Dia menjelaskan, pelaku terbukti merugikan orang lain dan sengaja mengedarkan uang palsu.
"Dari pengakuan tersangka uang palsu didapat dari seseorang di pasar hewan di
Probolinggo," tambahnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, dirinya nekat mengedarkan uang palsu lantaran dendam pernah menjadi korban sebelumnya. Berdasarkan itulah, dirinya akhirnya n menggunakan uang palsu untuk membeli sapi.
"Saya memang mengedarkan uang palsu itu, tujuan sebenarnya agar saya tidak rugi," jelas pelaku.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 245 KUHP tentang terbukti mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fat/bdh)











































