Kemalangan Mekar bermula pada Januari 2010, saat dia berkenalan dengan Karianto, lelaki berusia 25 tahun asal Desa Mojokerep, Kecamatan Plemahan. Dari intensitas pertemuan yang tinggi, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan asmara.
3 bulan berpacaran sang kekasih mengajaknya melakukan hubungan layaknya suami istri, di sebuah gubuk di daerah asal sang kekasih. Meski awalnya menolak Mekar akhirnya menuruti keinginan tersebut, setelah dijanjikan akan dinikahi apabila sampai hamil. Parahnya, merasa keenakan perbuatan serupa dilakukan hingga 5 kali, dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Mekar baru sadar hamil setelah dalam 3 bulan terakhir tidak mendapatkan haid. Bermaksud meminta pertanggungjawaban, dia justru mendapatkan penolakan, hingga membuatnya nekat bercerita ke keluarga dan melaporkan sang kekasih ke polisi.
"Benar, memang ada laporan persetubuhan dan pelaku sudah kami amankan berdasarkan laporan itu," kata Kapolsek Plemahan AKP Hadi Utomo, Senin (21/6/2010).
Karena korban masih di bawah umur, penanganan kasus tersebut saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kediri.
Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, tentang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. "Ancaman hukumannya maksimal bisa sampai 12 tahun," pungkas Hadi.
(wln/wln)











































