Terungkapnya bisnis haram pelaku bermula dari pengembangan penyidikan berhasil menangkap 3 pelaku yang memiliki dua poket ganja kering dan dua linting rokok ganja. Mereka yakni Nawi (45), Peni Amin (54), dan Aiman (53), ketiganya warga Jalan Gatot Subroto, Kota Malang.
"Keterangan ketiga pelaku, ganja kering yang dimiliki dari Iwan. Kami menyelidiki dan melakukan penangkapan," kata Kasatreskoba Polresta Malang AKP Sunardi Riyono kepada wartawan di Mapolresta Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Minggu (20/6/2010) siang.
Sementara kepada petugas, Iwan mengaku ganja kering tersebut diperoleh dari
temannya di Jakarta. Barang haram itu kemudian diantar melalui Surabaya. "Jaringan
pelaku untuk mendapatkan ganja kering dari Jakarta, untuk 1 kg ganja kering pelaku membeli seharga Rp 2,4 juta," terangnya.
Sunardi menambahkan, ganja kering itu dijual kembali oleh pelaku seharga Rp 3 juta untuk setiap 1 kg. "Pelaku sudah 4 bulan ini berprofesi menjual ganja kering," ungkap Sunardi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini meringkuk di Mapolresta Malang. Terbukti memiliki ganja kering petugas menjerat pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan 111 tentang Narkotika.
Sunardi menegaskan, para tersangka yang sudah ditahan di Mapolresta Malang akan dijerat pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 8 tahun.
(fat/fat)










































