Putusan tersebut paling lambat harus dilaksanakan 30 hari setelah MK membacakan putusan. "Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Demi validitas jumlah suara para pasangan calon, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (17/6/2010).
Pemilukada Lamongan sendiri sudah selesai dan sudah ditetapkan KPU Lamongan. Pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Fadeli-Amar Saefudin memperoleh 253.997 suara atau 40,91 persen. Berurutan berikutnya adalah pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati dengan 238. 816 suara atau 38,44 persen, Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat dengan 90.029 suara atau 14,5 persen, Ongky Wijaya-Basyir Sutikno dengan 37.993 suara atau 6,12 persen persen.
Atas hasil tersebut pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati mengajukan sengketa ke MK. Pasalnya, mereka menilai KPU Lamongan secara institusi menginstruksikan agar coblos tembus tidak sah. Padahal, diduga banyak pemilih yang coblos tembus adalah pemilih yang diduga simpatisan Suhandoyo Kartika Hidayati.
MK menilai, surat suara coblos tembus adalah sah berdasarkan surat edaran KPU pusat. Karena itu, dalam hitung ulang, surat suara coblos tembus harus ikut dinyatakan sebagai suara sah. Sebelumnya, saat Pemilukada dilaksanakan, KPU Lamongan memutuskan surat suara coblos tembus tidak sah. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak seragam. Ada TPS yang mensahkan coblos tembus dan ada TPS yang tidak mensahkan coblos tembus.
"Demi validitas perolehan suara masingmasing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan masingmasing calon, dan untuk melaksanakan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih, serta untuk menegakkan asas pemilihan umum yang jujur dan adil, maka perlu dilakukan penghitungan ulang dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010," jelas Mahfud.
MK menilai, alasan KPU bahwa surat edaran yang menyatakan bahwa coblos tembus tidak sah tidak beralasan. KPUD Lamongan mengirimkan surat edaran pada 21 Mei ke semua KPPS dan PPKĀ bahwa surat suara tembus tidak sah. Padahal, KPU pusat menyatakan bahwa surat suara tembus dianggap sah.
"Alasan termohon (KPUD Lamongan) bahwa surat edaran dari KPU pusat datang terlambat dianggap tidak tepat. Sebab, rekapitulasi di TPS berlangsung pada 23 Mei dan berakhir di tingkat kabupaten pada 29 Mei," kata hakim konstitusi lainnya, Harjono saat membacakan putusan.
Begitu pula alasan KPUD Lamongan bahwa surat edaran itu tidak berlaku surut. Menurut MK, surat tersebut masih bisa berlaku. Namun, KPUD Lamongan tidak melaksanakannya. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan Sehati untuk menggelar coblos ulang di Kecamatan Solokuro dan Tikung. Kendati alasannya kotak suara tidak disegel, namun hasil akhir di semua tingkatan tidak berubah.
Sementara itu Ketua KPU Lamongan Khoirul Huda mengatakan, pihaknya akan membicarakan putusan MK dengan pihak pihak terkait. "Setelah ini kita bicara dulu nanti," jelas Khairul Huda usai sidang.
Dia sendiri yakin KPU Lamongan akan cepat menyelesaikan penghitungan ulang. "Tiga hari cukup kok," janjinya.
(asp/wln)











































