Namun karena sering mabuk, Umar dikeluarkan. Dia mengaku saat truknya dicuri, Umar sempat menabrak gerbang perusahaannya yang bergerak di bidang konstruksi.
"Dulu dia memang pernah bekerja di sini diajak sopir-sopir lainnya. Namun dia sudah dikeluarkan dan tidak bekerja di sini lagi," kata sang pemilik truk, Susilo kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (17/6/2010).
Melihat kendaraannya dicuri dan hancur, Susilo langsung melaporkan ke polisi.
Sementara Kapolresta Blitar, AKBP AA Marwan membenarkan pemilik truk melaporkan adanya pencurian. Bahkan laporan itu diteruskan untuk mengejar pelaku hingga tertangkap.
"Kami bekerja sama dengan Polres Kabupaten Blitar untuk menangkap pelaku setelah ada laporan pencurian," jelas kapolres kepada wartawan.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (wln/fat)











































