2 Gembong tersebut yakni Rudi Leonardo Tahalele (25) asal Ambon berdomisili di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Angga (20) warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kota Pasuruan.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 9 motor hasil kejahatan, uang tunai Rp 399 ribu dan sejumlah alat elektronik yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan.
"Tersangka Rudi kami tangkap di tempat persembunyainnya di Kepanjen, Malang. Dia
terpaksa kami tembak karena melawan dan membahayakan keselamatan anggota," jelas
Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Rofik Ripto Himawan saat gelar perkara di
Mapolresta, Rabu (16/6/2010).
Untuk keselamatan nyawanya, Rudi saat ini dikirim ke RS Bhayangkara. Dia menjalani perawatan atas 3 luka tembak di kakinya, meski dijaga ketat polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Rudi merupakan petugas lapangan yang beroperasi lintas kota. Meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Blitar, Pasuruan dan Jakarta Timur. Sementara Angga sebagai penadah barang-barang hasil kejahatan.
Dari catatan kepolisian Rudi seorang residivis berbagai bentuk kejahatan dan keluar masuk penjara. Terakhir kali dia terlibat kasus penodongan di Pecenongan, Jakarta dan akibat perbuatannya tersebut dia diganjar hukuman 7 bulan penjara.
"Di komplotannya Rudi sendiri ada 2 nama yang masih kita kejar. Sementara Angga
adalah penadah tak langsung, karena dia juga mengoper lagi barang-barang hasil
kejahatan yang diterimanya," imbuh Rofik.
Akibat perbuatannya tersebut Angga akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Rudi dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(fat/fat)










































