Polisi Amankan 2 Perangkat TV Kabel Warga

Serba-serbi Piala Dunia

Polisi Amankan 2 Perangkat TV Kabel Warga

- detikNews
Selasa, 15 Jun 2010 11:27 WIB
Lumajang - Gara-gara menyiarkan siaran langsung piala dunia 2010, Polres Lumajang mengamankan dua perangkat reciever TV Kabel milik Ilham (42) warga Desa Karang Sari Kecamatan Sukodono dan Abdul Ghofur (29) warga Desa Mojosari Kecamatan Sumber Suko.

Akibatnya ratusan warga di dua desa yang menjadi pelanggan TV kabel itu tidak bisa menyaksikan pertandingan sepak bola terakbar Jepang vs Kamerun, Senin malam. Sehingga dipastikan untuk pertandingan piala dunia selanjutnya.

"Kami sita perangkat TV kabel itu, dikarenakan melanggar hak cipta," ungkap
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Kusmindar di kantornya, Selasa (15/06/2010).

Disitanya perangkat TV kabel itu, dikarenakan merelay siaran pertandingan piala dunia tanpa izin ke masyarakat. Sedangkan TV kabel yang menggunakan Antena Parabola Matrix dilarang menyiarakan Piala Dunia 2010 yang berhak pihak MNC.

"Kami sita perangkat TV kabel itu, karena ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Karena melanggar undang-undang HAKI, Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ungkap Kusmindar.

Sementara itu pemilik TV kabel, Ilham menyayangkan sikap polisi menyita perangkat TV kabelnya. Karena dia menyiarkan dan merelay pertandingan sepak bola ke 450 pelanggan di Desa Karang sari menggunakan antena Terestrial-VHF biasa.

"Saya sudah pegang surat edaran dari Matrix Bola untuk tidak menayangkan, tapi saya menayangkan menggunakan antena Terestrial biasa," kata Ilham di ruang Reskrim Polres Lumajang saat menunggu pemeriksaan polisi.

Hal senda juga diungkapan Abdul Ghofur, pihaknya menyiarkan piala dunia tidak menggunakan antena parabola Matrix melainkan menggunakan antena Terestrial ke 500 pelanggan. Jika masalah izin TV kabel, pihaknya mengaku pernah mengurus. Namun, oleh Pemkab Lumajang ditolak lantaran belum ada UU yang mengatur.

"Akibat disita polisi, banyak pelanggan yang marah dan datang ke rumah tadi malam mas," kata Ghofur di Mapolres Lumajang.

Dua pemilik TV kabel itu, oleh polisi dinyatakan bersalah sesuai UU Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual No 19 tahun 2002 pasal 72.
(fat/fat)
Berita Terkait